Anggota DPR Kecam Perusahaan Ubah Status Pekerja Jadi Kontrak Saat Pandemi

Redaksi


IDNBC.COM  -
Serikat buruh menyampaikan banyak perusahaan yang mengubah status para pekerja menjadi kontrak sehingga buruh terpaksa bekerja meski terkonfirmasi positif COVID-19 karena khawatir gaji dipotong. Anggota DPR mengecam perusahaan-perusahaan yang mengubah status pegawainya di tengah masa sulit ini.


"Pemerintah sudah banyak membuat kebijakan yang meringankan pengusaha antara lain insentif pajak, jadi menurut saya pekerja/buruh tidak boleh dijadikan alasan kesulitan di saat kondisi pandemi ini dengan mengubah status mereka. Karena para pekerja juga merasakan dampak yang lain juga saat ini," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari, ketika dihubungi detikcom, Senin (19/7/2021).

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh P Daulay meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengawasi perubahan status buruh. Perubahan status tersebut, jelas Saleh, tidak dibenarkan.

"Perubahan itu kan dimaksudkan untuk penghematan. Secara tidak langsung, perusahaan dapat memperkecil pengeluaran karena hanya membayar gaji sesuai dengan jam kerja buruh," tutur Saleh kepada detikcom.

"Dalam kasus seperti ini, sebaiknya pihak serikat pekerja dapat melaporkan kepada kemenaker. Kemenaker harus mampu menjembatani pekerja dan pengusaha. Tidak dibenarkan jika ada pihak yang mengeksploitasi pihak lain," lanjutnya.

Perubahan status ini, terang Saleh, membuat para pekerja memaksakan bekerja. Pasalnya, dengan perubahan status itu, pekerja akan dibayar harian. Sehingga, pekerja yang sakitpun terpaksa bekerja agar tidak dipotong gajinya.

"Satu-satunya harapan yang bisa menyelesaikan ini adalah pemerintah. Kemenaker harus menjemput bola. Harus aktif melakukan koordinasi dengan serikat pekerja. Jika ada hal-hal yang dinilai merugikan pekerja, harus segera diadvokasi," pungkas Saleh.

Buruh Terpaksa Bekerja Meski COVID

Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengatakan saat ini banyak perusahaan yang mengubah status buruhnya menjadi pekerja kontrak atau borongan. Dengan perubahan status itu membuat pemberian upah buruh sesuai dengan absensi harian kerjanya.

Maka bila tidak masuk kerja mereka khawatir tidak dapat upah. Dari situ lah para buruh memaksa diri untuk tetap bekerja meskipun positif COVID-19.

"Pekerja kontrak dan borongan akan terpaksa tetap bekerja, meski sakit, karena takut kehilangan upah. Klaster pabrik sangat agresif, buruh TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit), dalam dua minggu saja di Cakung, Tangerang, Subang, dan Solo ribuan anggota kita terpapar," ungkap Dian dalam konferensi pers virtual, Senin (19/7/2021).

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5649672/anggota-dpr-kecam-perusahaan-ubah-status-pekerja-jadi-kontrak-saat-pandemi

Comments