Satgas PKH Tegaskan Warga Wajib Relokasi Mandiri dari TNTN dalam 3 Bulan, Aktivitas Ilegal Dilarang

Admin


IDNBC.COM
- Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memberikan ultimatum kepada warga yang masih berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.


Warga diberi waktu 3 bulan untuk melakukan relokasi mandiri, sebagai bagian dari upaya penyelamatan TNTN dari kerusakan parah akibat perambahan hutan.

Awalnya, kawasan TNTN memiliki luas 81.739 hektare. Namun kini, hutan yang tersisa tinggal sekitar 20 ribu hektare, yang terdiri dari:

Hutan primer: 6.720,25 hektare
Hutan sekunder: 5.499,59 hektare
Semak belukar: 7.074,59 hektare

Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon SH, MM menegaskan, segala bentuk aktivitas di dalam kawasan TNTN kini dinyatakan melanggar hukum.

“Segala bentuk aktivitas di dalam kawasan TNTN dinyatakan melanggar hukum dan akan dikenai sanksi,” ujar Letjen Richard.

Aktivitas yang dilarang meliputi:

Berkebun
Mendirikan rumah
Membuka lahan baru
Membakar hutan
Memperluas kebun sawit

Pemerintah memberikan kebijakan transisi terkait kebun sawit:

Sawit di atas 5 tahun boleh dipanen selama masa transisi 3 bulan.
Sawit di bawah 5 tahun dianggap perambahan baru dan akan ditindak.

“Selama tiga bulan ini, warga dilarang membuka atau memperluas kebun di TNTN,” tegas Letjen Richard.

Pemerintah akan mendampingi warga dalam proses relokasi mandiri.

“Kami mengajak seluruh warga untuk mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” ujar Letjen Richard.

“Dengan menjaga TNTN, kita juga melindungi habitat Harimau, Gajah, dan satwa langka lainnya. Mari kita jaga hutan ini demi masa depan anak cucu kita,” imbuhnya.

Comments