Bamsoet: Presiden Tiga Periode Lebih Banyak Mudarat

Redaksi


IDNBC.COM  -
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai penambahan masa jabatan presiden Indonesia menjadi tiga periode lebih banyak mudarat atau kerugiannya ketimbang manfaatnya. Pihaknya pun mendorong amendemen UUD 1945 untuk kepentingan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).


Hal itu ia sampaikan merespons isu penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode di tengah pembahasan rencana amendemen UUD 1945.

"Kalau lihat judulnya presiden tiga periode, antara manfaat dan mudarat, saya jawab lebih banyak manfaat atau mudaratnya? Lebih banyak mudaratnya," kata Bamsoet dalam webinar yang digelar LHKP PP Muhammadiyah, Senin (13/9).

Ia pun mengaku heran wacana penambahan masa jabatan presiden selama tiga periode berembus sangat kencang belakangan ini. Menurutnya, tak pernah ada pembahasan tentang penambahan masa jabatan presiden selama dirinya memimpin MPR.

"Pilihan dua periode sudah tepat. Tapi apakah amendemen perlu? Perlu. Tapi tak diarahkan ke penambahan masa jabatan," kata dia.

Bamsoet lantas menceritakan bahwa pimpinan Badan Pengkajian MPR telah melaporkan hasil kajiannya pada 17 Januari 2021. Salah satunya merekomendasikan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN.

PPHN itu, kata dia, bisa dimasukkan melalui tiga alternatif. Yakni pertama melalui Ketetapan (TAP) MPR. Kedua, masuk di pasal-pasal dalam UUD 1945. Terakhir, cukup lewat Undang-undang.

"Yang ideal melalui TAP MPR. Kalau melalui TAP MPR, mau enggak mau kita lakukan amendemen. Menambah 1 ayat di pasal 3 yakni memberikan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN," kata dia.

Melihat hal itu, Bamsoet menegaskan pembahasan amendemen UUD 1945 selama ini tak terkait dengan penambahan periodesasi.

Ia pun memahami banyak kekhawatiran banyak kalangan bila amendemen UUD 1945 justru berkembang lebih lanjut untuk mengubah substansi lainnya.

"Saya nilai bangsa ini perlu arah, perlu bintang pengarah agar kita tak selalu ganti pemimpin ganti haluan. Sehingga kita enggak pernah maju-maju seperti poco-poco," kata Bamsoet.

Infografis UUD 1945. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)

Terkait isu penambahan masa jabatan, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Sabtu (11/9), menyatakan, "Sikap politik Presiden Joko Widodo berdasarkan kesetiaan beliau kepada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1998".

Terpisah, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, Denny Indrayana, menyebut amandemen konstitusi yang dilakukan di luar masa krisis sosial politik, masa transisi dari kolonialisme dan authoritarian regime bersifat manipulatif.

"Ciri-cirinya, norma konstitusi yang direncanakan diubah, tidak sejalan dengan aspirasi publik, alias cenderung memperpanjang dan memperbesar kekuasaan bagi penguasa alias status quo," kata dia, Kamis (9/9).

"Semua adalah agenda elitis, yang tidak sejalan dengan aspirasi publik. Cenderung memperbesar kekuasaan penguasa. Sehingga momentumnya tidak genuine (asli), tetapi direkayasa yang manipulatif," jelas dia.

Sementara itu, dari hasil survei Fixpoll Indonesia yang digelar 16 hingga 27 Juli, diketahui bahwa 78,1 persen responden tidak mengetahui rencana Amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang kelima.

Kemudian, dari hasil sigi tersebut juga diketahui, sebanyak 19,5 persen responden tidak setuju dengan rencana amandemen. Hanya 9,1 persen yang mengaku setuju, dan 28,5 persen mengaku netral.

Survei Fixpoll dilakukan pada 16-27 Juli 2021 terhadap 1.240 responden di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Responden dipilih menggunakan metode multistage random sampling, dengan tingkat akurasi mencapai 95 persen, dan proporsi masing-masing 50 persen laki-laki dan perempuan.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210913162213-32-693627/bamsoet-presiden-tiga-periode-lebih-banyak-mudarat/amp

Comments