Jualan Sabu di Jalan Tanjung Harapan, Dua Warga Tembilahan Akhirnya Keok
IDNBC.COM – Dua orang pria asal Tembilahan diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya berinisial RW (42) dan AR (39), ditangkap pada Sabtu (31/5/2025) malam di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.
Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan plastik bening dengan total berat 5,40 gram, alat timbang digital, sepeda motor, dan dua unit handphone milik pelaku,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, Senin (2/6/2025).
Kapolres menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Inhil. Kedua pelaku ini diduga sebagai pengedar. Saat ini kami juga sedang mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk sosok berinisial B yang diduga menjadi pemasok utama,” jelasnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkotika,” tutup Kapolres Farouk.