Antara JK dan KPK Perihal 5 Tahun Lebih RJ Lino Masih Tersangka

Redaksi


IDNBC.COM
- Terkatung-katung perkara seorang Richard Joost Lino atau yang karib disebut RJ Lino di KPK. Terhitung 5 tahun lebih RJ Lino berstatus tersangka tapi tak juga dimejahijaukan.


Tercatat RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015. Sejak saat itu pula RJ Lino belum ditahan.

KPK menjerat RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.

Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Sorotan pada KPK mengenai ini sebenarnya sudah terjadi sebelumnya. Saat itu pada 27 November 2019 ketika KPK masih dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs, Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat sempat mempertanyakan perihal RJ Lino.

Kala itu Benny K Harman selaku Anggota Komisi III DPR mempersoalkan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap RJ Lino. Awalnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa BPK ataupun BPKP bersedia menghitung kerugian keuangan negara jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Prosedur itulah yang diikuti KPK dalam kasus RJ Lino.

"Mekanismenya penghitungan kerugian negara, bapak ibu sekalian, di BPKP maupun di BPK itu apabila sudah ada tersangka, baru mereka mau melakukan audit dalam rangka menghitung kerugian negara. Pada tahap penyelidikan itu belum ada pak audit penghitungan kerugian negara, tetapi baru potensi. Itu dilakukan biasanya melalui audit investigasi oleh BPKP atau BPK," kata Alexander saat itu.

Atas dasar penjelasan itulah Benny mempersoalkan proses penetapan tersangka RJ Lino. Menurutnya, saat penetapan seseorang sebagai tersangka, khususnya terkait Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, harus terlebih dulu ada kerugian keuangan negaranya.

"Kan UU KPK kan jelas Pak, jangan main-main. Kalau penjelasan Pak Alexander tadi, kepolisian, kejaksaan, saya paham. Tapi kalau KPK tidak boleh. Pastikan dulu (kerugian keuangan negaranya). Sudah ada kerugiannya barulah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Benny.

"Penjelasan (Alexander) tadi, ditetapkan dulu sebagai tersangka, baru dihitung kerugian. Ini kan nggak masuk di akal Pak. UU juga tak mengatakan demikian," imbuhnya.

Alexander pun menegaskan bahwa sebagaimana prosedur di BPK ataupun BPKP, audit penghitungan kerugian keuangan negara bisa dilakukan jika sudah ada tersangka. Jika belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, audit yang dilakukan adalah audit investigasi.

"Jadi begini Pak Benny. Dalam audit itu, ada audit investigasi, itu pada tahap penyelidikan biasanya. Kemudian ada audit penghitungan kerugian negara, beda Pak. Nah kalau audit investigasi, itu belum ditetapkan tersangka, kan begitu. Itu praktik saya ketika saya auditor di BPKP, dan saya yakin itu standar juga yang dipakai oleh BPK," papar Alex.

"Nah dalam kasus RJ Lino, betul Bapak, ketika ditetapkan tersangka belum ada audit penghitungan kerugian negara, betul," imbuhnya.

Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif, kemudian memastikan penetapan tersangka kepada RJ Lino dilakukan berdasarkan dua alat bukti. Saat ini, KPK sedang menghitung kerugian keuangan negaranya.

"Sekarang sudah ada tersangkanya. Apakah pimpinan sebelumnya menetapkan Pak RJ Lino itu belum ada dua alat bukti? Saya katakan sudah ada," sebut Syarif.

Setelahnya KPK mengalami pergantian pimpinan yaitu Firli Bahuri Cs. Namun lagi-lagi urusan RJ Lino menjadi sorotan.

Setelah itu pada 23 Januari 2020 RJ Lino menyambangi KPK untuk menjalani pemeriksaan. Kehadiran RJ Lino itu tercatat berselang 4 tahun sejak kedatangannya terakhir kali.

"Jadi pertama saya terima kasih setelah menunggu 4 tahun akhirnya saya dipanggil ke sini lagi. Saya berharap proses ini menjelaskan status saya, terakhir ke sini Februari 2016. Ini empat tahun," kata RJ Lino setelah diperiksa KPK di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Dia berharap pemanggilan ini bisa memperjelas statusnya dalam kasus tersebut. Dia juga mengungkit keberhasilannya selama menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

"Saya ingin katakan satu hal ya, saya masuk Pelindo II itu asetnya Rp 6,4 triliun, waktu saya berhenti aset Pelindo itu Rp 45 triliun, artinya saya bikin kaya perusahaan itu berapa kali lipat itu," ucapnya.

Namun setelahnya RJ Lino belum diperiksa lagi serta kasusnya belum jelas. Lantas pada pertengahan tahun 2020 tepatnya pada 23 Juni, Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti banyaknya perkara yang terkatung-katung di kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Mahfud meminta polisi, kejaksaan, dan KPK memberikan kepastian hukum.

"Tidak secara spesifik (bahas SP3), tapi itu bisa menjadi bagian di KPK, Kejagung, kepolisian, banyak kasus terkatung-katung. Banyak perkara yang dari P-19 ke P-21 ke P-17, P-18 itu sering bolak-balik banyak kasus. Untuk itu, kita minta ke Kejagung dan kepolisian bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak-balik, segera ada kepastian hukum. Kalau harus diproses ya diproses, kalau nggak ya jangan bolak-balik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).

"Di KPK juga gitu. Jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan opini. Ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, baik substansial maupun proseduralnya, sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan opini masyarakat," kata Mahfud.

Memang saat itu Mahfud tidak menyebut dengan detail soal RJ Lino. Namun saat itu KPK merespons dengan menyebut kasus RJ Lino.

"Kasus RJ Lino kembali lagi sudah memasuki periode ketiga pimpinan, ya. Kita akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).

Alex menjelaskan ada sejumlah kendala yang dialami KPK dalam upaya penuntasan kasus tersebut, antara lain terkait audit kerugian negara. Menurut Alex, hingga kini KPK belum menerima audit kerugian negara terkait kasus itu dari BPK.

"Yang bersangkutan kan disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor). Kalau Pasal 2 dan 3 itu kan ada unsur kerugian negara yang kita ini kan. Nah, itu sangat tergantung hasil audit BPK. Sejauh ini hasil auditnya belum kita terima," ujar Alex.

Tak hanya itu, Alex mengatakan KPK juga belum memiliki dokumen terkait daftar harga crane tersebut. Namun Alex menyebut KPK bekerja sama dengan BPK untuk mencari tahu harga dari crane tersebut untuk membantu penghitungan kerugian negara.

"Dokumen terkait berapa sih harga sebenarnya dari crane yang dibeli Pelindo, tidak pernah didapatkan. Tapi kami dalam rangka penghitungan kerugian negara itu akan menggunakan ahli. Kalau dibuat Indonesia kira-kira harganya berapa kisarannya, kita mintakan BPK, apa dengan dasar seperti itu cukup untuk membuktikan adanya kerugian negara," ungkap Alex.

Terbaru giliran Wakil Presiden (Wapres) RI periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla atau yang karib disapa JK, ikut angkat bicara. Apa kata JK?

Awalnya dalam program Blak-blakan yang tayang di detikcom pada Jumat, 26 Februari 2021, JK angkat bicara perihal RJ Lino. Bermula dari cuitan politikus PDIP Dewi Tanjung yang menyebut campur tangan JK soal RJ Lino yang tak kunjung disidang.

Saat dimintai tanggapan ihwal tudingan tersebut, JK menyebut apa yang dicuitkan Dewi sebagai sanjungan semata.

"Banyak orang bilang KPK itu superkuat, tapi ada lagi di atasnya yang superkuat: Jusuf Kalla. Wuih, he-he-he...," kata JK.

Untuk diketahui, Dewi Tanjung antara lain mencuit, "Siapa yg mengendalikan kasus2 di KPK ?? Apa hubungannya RJ Lino dng JK Novel Baswedan dengan JK ? Ayoo cari tau yuukk."

Jusuf Kalla mengakui termasuk yang merekomendasikan Lino untuk menjabat Dirut Pelindo. Hal itu dilakukan mengingat rekam jejak yang bersangkutan yang punya pengalaman cukup baik dan ahli di bidang pelabuhan. Sejauh ini, JK yakin Lino tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti disangkakan KPK.

"KPK tidak mempunyai bukti. Kalau tidak punya bukti, bagaimana bisa dihukum itu orang," tegas Jusuf Kalla.

Lantas KPK bicara soal belum juga dilimpahkannya kasus RJ Lino hingga 5 tahun lebih. KPK menyebut perkara tersebut masih dalam tahap penyempurnaan berkas oleh penyidik.

"Sejauh ini perkara tersebut masih pada proses penyempurnaan pemberkasan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Ali menyebut kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik. Dia mengatakan akan segera menyampaikan hasil perkembangannya setelah semua proses selesai.

"Tentu, segera setelah selesai kami akan sampaikan hasil perkembangannya," ujar Ali.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5473638/antara-jk-dan-kpk-perihal-5-tahun-lebih-rj-lino-masih-tersangka

Comments