Yasonna Heran soal Napi Narkoba, DPR Sindir Penerapan Rehab

Redaksi

IDNBC.COM  - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly heran dengan dominasi narapidan kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas). DPR menilai itu akibat penegak hukum tak konsisten menerapkan wajib rehabilitasi kepada penyalahguna.


Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang terbakar dan menewaskan sedikitnya 48 narapidana, Rabu dini hari (8/9). Saat insiden, panjara ini mengalami kelebihan penghuni 245,3 Persen. Sebagian besar penghuni merupakan napi kasus narkoba.

"Lebih 50 persen isi lapas kami itu adalah [napi kasus] narkoba. Itu sesuatu yang sangat aneh. Satu jenis crime mendominasi 50 persen lebih dari isi lapas," ujar Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/9).

"Semua jenis crime, kalah dengan [kasus narkoba]. Something wrong, ada sesuatu yang aneh dan janggal," cetus dia.

Oleh sebab itu, pemerintah berencana merevisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, dengan revisi ini akan mampu mengurangi jumlah napi narkotika di dalam lapas.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan hampir 50 persen penghuni lapas di Indonesia saat ini adalah terpidana kasus narkoba, yakni penyalahguna murni yang bukan pengedar atau pun bandar.

"Undang-Undang Narkotika sudah tegas menyatakan bahwa pengguna atau penyalahguna murni diproses hukum tetapi ujungnya adalah rehabilitasi, tapi penegak hukum belum melaksanakan ini secara murni dan konsekuen dan konsisten, apalagi di daerah," kata dia, di Jakarta, Selasa (14/9) dikutip dari situs dpr.go.id.

"Inilah sebetulnya sumber utama, kasus narkotika. Jika [ketentuan di UU Narkotika] ini ditegakkan, over-capacity akan sangat banyak bisa dikurangi," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya meminta pembenahan penegakan hukum dalam kasus narkotika.

"Maka di revisi undang-undang narkotika bertekad ini harus diselesaikan. Kami di Komisi III baik oposisi maupun koalisi sepakat soal penegakan hukum yang murni dan konsekuen," ujar dia, yang juga menjabat Sekjen PPP itu.

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di antaranya menyatakan "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial" (Pasal 54).

Selain itu, Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebut penyalahguna narkotika golongan I-III yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Infografis Para politikus penikmat narkoba. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyebut pembangun lapas baru tidak akan menyelesaikan masalah overkapasitas.

"Kalau menurut hemat saya, belum tentu itu akan menjadi solusi," imbuhnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9).

Menurut Politikus Partai Golkar ini, masalah overkapasitas lapas harus digarap dalam pembahasan RUU PAS dari hulu ke hilir, tak semata soal lapas baru. Pihaknya mengaku sudah lima kali mengirim surat kepada Yasonna untuk menindaklanjuti RUU tersebut.

"Kami akan memanggil lagi Menkumham untuk menindak lanjuti RUU PAS, membantu beban pemerintah terhadap overkapasitas yang selalu menjadi masalah," ungkap Adies.

Saat ini, RUU PAS dan RKUHP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210915133705-32-694670/yasonna-heran-soal-napi-narkoba-dpr-sindir-penerapan-rehab/amp

Comments