DPR Setujui RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2020

Redaksi


IDNBC.COM  -
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN atau P2 APBN 2020 yang diajukan pemerintah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (7/9).


"Menanyakan ke fraksi apakah RUU Pelaksanaan APBN 2020 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada anggota.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Meski begitu, DPR memberikan beberapa catatan untuk pemerintah terkait pelaksanaan APBN 2020. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono memaparkan salah satu catatan datang dari PDIP yang meminta pemerintah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ambil tindakan hukum jika diperlukan dan jangan terjadi pada APBN tahun depan," kata Edhie.

Kemudian, Edhie mengatakan Partai Gerindra berpendapat bahwa kenaikan serapan belanja negara tahun lalu belum berbanding lurus dengan realisasi pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga tak berhasil meredam pengangguran dan kemiskinan tahun lalu.

"Partai Gerindra juga mendorong pemerintah daerah untuk menaikkan kualitas anggaran untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi," terang Edhie.

Catatan juga datang dari PKB. Edhie mengatakan partai tersebut meminta pemerintah untuk membuat mekanisme penganggaran di tengah kondisi yang genting.

"Namun tetap transparan dan akuntabel," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga (k/l) agar pengelolaan keuangan bisa lebih efektif.

Ia mengatakan pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Kemudian, aturan itu disahkan menjadi Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

"Ini menjadi landasan yang solid bagi pemerintah dalam menangani dan mengendalikan penularan covid 19," imbuh Sri Mulyani.

Ia mengakui bahwa APBN 2020 bekerja luar biasa berat dalam menangani krisis kesehatan, sosial, dan ekonomi. Bahkan, katanya, APBN 2020 harus direvisi dua kali.

"Dan terus fleksibel untuk dapat merespons tantangan yang begitu dinamis," ujar Sri Mulyani.

Sementara, ia mengklaim pemerintah mampu menangani pandemi covid-19 pada 2020 lalu. Sri Mulyani menyebut pemerintah berhasil menahan laju kontraksi pertumbuhan ekonomi menjadi minus 2,07 persen.

"Ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki level kontraksi ekonomi yang moderat," ucap dia.

Berdasarkan data Asian Development Bank Outlook pada April 2021, sambung Sri Mulyani, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan dengan negara di Asia Tenggara lain. Sebab, rata-rata ekonomi negara di Asia Tenggara minus 4 persen akibat covid-19 pada 2020.

"Kontraksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 tersebut juga lebih baik dibandingkan dengan rata-rata negara G20 yang terkontraksi 4,7 persen," jelas Sri Mulyani.

Diketahui, belanja negara naik sekitar 12 persen menjadi Rp2.595,5 triliun pada 2020. Angka ini terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.832,9 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp762,5 triliun.

Sementara, penerimaan negara turun 16,8 persen menjadi hanya Rp1.285,1 triliun pada 2020. Detailnya, penerimaan perpajakan dalam negeri sebesar Rp1.248,4 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp36,7 triliun.

Kemudian, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp343,8 triliun pada 2020. Angka itu anjlok 15,9 persen dari posisi 2019.

Alhasil, APBN mengalami defisit hingga 6,14 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2020. Angka itu setara dengan Rp947,6 triliun.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210907141625-532-690877/dpr-setujui-ruu-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbn-2020/amp

Comments