PKL Malioboro Kibarkan Bendera Putih, Minta Pelonggaran PPKMd
IDNBC.COM - Sejumlah bendera putih terpasang di sepanjang sisi timur Jalan Malioboro hingga depan Kantor Gubernur DIY, Danurejan, Kota Yogyakarta, Jumat (30/9) pagi.
Bendera putih tersebut merupakan simbol berkabung dari para pedagang kaki lima (PKL) Malioboro. Mereka mengaku menyerah usai nyaris sebulan menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan level 4 yang membuat pendapatan kian sepi.
"Secara universal, dipahami sebagai tanda menyerah," kata Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM) Desio Hartonowati membacakan pernyataan sikap komunitas PKL, di Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Jumat (30/7).
Desio berujar bahwa kini pemasukan para PKL Malioboro macet total seiring diberlakukannya serangkaian PPKM sejak 3 Juli lalu. Kehidupan keluarga kritis, hutang menggunung, sementara bantuan belum mereka rasakan.
Toleransi dan relaksasi pembatasan sejak 26 Juli juga dirasa kurang efektif. Meski diizinkan berjualan dan melayani makan di tempat, waktu beroperasi terlalu mepet.
Para PKL, lanjutnya, terutama pedagang lesehan baru mulai membuka lapak sekitar pukul 18.30 WIB. Pukul 20.00 WIB, semua pedagang sudah wajib tutup. Sementara, pengunjung juga masih minim mengingat akses menuju Malioboro belum dibuka sepenuhnya.
"PKL yang nekat berjualan, masih bisa dihitung dengan jari. Karena, sangat hampir pasti rugi," tegas Desio.
"Maka wajar, bila kami menyatakan bahwa kami dan Malioboro berkabung," sambungnya.
Selain meminta agar blokade ke kawasan Malioboro segera ditarik, para PKL memohon agar mereka diperkenankan berjualan paling tidak hingga pukul 23.00 WIB setelah kebijakan PPKM level 4 berakhir 2 Agustus nanti.
Pihaknya sedianya mengapresiasi rencana modal bergulir tanpa bunga dari Pemda DIY untuk 2 koperasi yang menaungi PKL Malioboro. Permasalahannya, masih ada 9 paguyuban PKL lagi di kawasan ikonik milik Kota Gudeg itu yang belum berbadan hukum koperasi.
"Sehingga, tidak terakomodir dalam kebijakan bantuan modal bergulir tersebut," imbuh Desio.
Pihaknya berharap Gubernur DIY mencarikan terobosan agar paguyuban yang tidak berbadan hukum koperasi bisa mengakses modal bergulir tanpa bunga tadi. Termasuk, akses bantuan tunai langsung atau bansos maupun bantuan lainnya.
"Sejak kebijakan PSBB tahun 2020 sampai tahun 2021 dengan PPKM Mikro dan PPKM Darurat serta berlevel, tidak pernah benar-benar terakomodir dalam kebijakan kelonggaran dan toleransi," pungkasnya.
Presidium PKL Malioboro Sujarwo menambahkan secara keseluruhan komunitas pedagang kaki lima di kawasan Malioboro terbagi ke dalam 11 paguyuban. Jumlah anggotanya diperkirakan mencapai 2 ribuan.
"Tapi sampai 3.000 jika sama dengan teman-teman lain yang belum berorganisasi. Misalnya [kawasan] sayap-sayap [Jalan Malioboro] ini," kata Sujarwo ditemui di lokasi yang sama.
Dari sekian banyak kelompok, baru Paguyuban Tri Darma, dan Kelompok 37 PPKLY yang berbadan hukum koperasi. Kata Sujarwo, sekitar seribu PKL saja yang akan rencananya mendapat bantuan dari pemerintah. Itu pun belum mencakup semua anggota dari tiga paguyuban itu.
"Jadi yang masih belum ini seribuan lebih yang belum dapat. Seribuan itu yang dari 9 paguyuban itu," sebutnya.
Harapannya, bantuan dari pemerintah bisa turut tersalurkan melalui paguyuban ini. Artinya, tidak hanya lewat koperasi saja.
Pengalokasian bantuan lewat Dana Keistimewaan (Danais), menurut Sujarwo, juga seharusnya bisa dilakukan. Lantaran para PKL ini berjualan di kawasan cagar budaya di bawah Dinas Kebudayaan DIY.
"Dan yang paling susah adalah orang yang berdagang di kawasan Malioboro. Pusatnya kota, pusatnya pengunjung, pasti diawasi super ketat. Kalau di daerah kita masih bisa buka. Sekarang aja jam 8 (malam) listrik (Malioboro) sudah dimatiin to," tutupnya.
Asisten I Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sumadi sementara menuturkan bahwa pihaknya akan mencoba menyampaikan aspirasi para pedagang yang belum terwadahi koperasi ini ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Kemarin sudah kita sampaikan yang berkoperasi kelihatannya sudah mereka terima tapi ini kan komunitas yang tidak terwadahi oleh koperasi. Ini usulan akan kami sampaikan ke pimpinan, apakah ada kebijakan khusus berkaitan," katanya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Diketahui, Pemerintah Pusat dan Daerah memberlakukan PPKM, dengan ragam versinya, hingga 2 Agustus. Tujuannya membatasi mobilitas demi menekan Covid-19.
Namun, Pusat hanya mengalokasikan bantuan pangan atau keuangan secara terbatas, bukan menyeluruh bagi warga di wilayah PPKM sesuai perintah UU Kekarantinaan Kesehatan.
Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210730115454-20-674218/pkl-malioboro-kibarkan-bendera-putih-minta-pelonggaran-ppkm/amp