Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kapal Pesiar dan Yacht

Redaksi


IDNBC.COM  -
Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk impor atau penyerahan pesawat udara, kapal pesiar, dan yacht. Pembebasan pajak tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021.


Hal ini merupakan implementasi dari wacana yang sudah bergulir dalam beberapa tahun terakhir.

Ketentuan bebas pajak tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"Pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan peluru senjata api atau peluru senjata api lain untuk keperluan negara; pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; senjata api atau senjata api lainnya untuk keperluan negara;" tulis Pasal 3 PMK itu.

"Kapal pesiar, kapal ekskursi atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum; dan yacht untuk usaha pariwisata," lanjut Pasal 3 PMK tersebut.

Bebas pajak atas impor penyerahan bagi peluru, pesawat udara, senjata api, hingga kapal pesiar diberikan kepada wajib pajak tanpa harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM.

Hal ini karena barang-barang tersebut telah secara otomatis memperoleh fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara, sambung PMK itu, pembebasan pajak atas impor atau penyerahan yacht tetap membutuhkan SKB PPnBM. Jika terbukti ada SKB, baru lah pembebasan pajak diberikan untuk setiap kali impor atau penyerahan.

Menurut aturannya, SKB PPnBM harus dimiliki wajib pajak yang melakukan impor atau penyerahan barang sebelum mengajukan pemberitahuan pabean impor. Bila SKB baru dimiliki setelah pengajuan pemberitahuan impor, maka barang tersebut tetap akan dipungut PPnBM.

Untuk memperoleh SKB PPnBM, wajib pajak bisa mengajukan ke Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara elektronik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Syarat permohonan dan cara mengajukan SKB lebih lanjut dapat dilihat di PMK 96/2021.

Di sisi lain, Sri Mulyani tetap mengenakan pajak bagi barang mewah lain dengan ketentuan tarif dari 20 persen sampai 75 persen.

"Jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, selain kendaraan yang dikenai PPnBM ditetapkan dengan tarif 20 persen, 40 persen, 50 persen, atau 75 persen," tulis Pasal 2 PMK tersebut.

Tarif PPnBM 20 persen berlaku untuk hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Sementara, tarif pajak 40 persen dikenakan ke balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Tarif yang sama juga berlaku untuk peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Begitu juga untuk peluru dan bagiannya yang tidak termasuk peluru senapan angin.

Sedangkan tarif pajak 50 persen untuk pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, termasuk helikopter dan pesawat udara lainnya selain helikopter.

Lalu juga berlaku untuk senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

Terakhir, tarif PPnBM 70 persen berlaku untuk kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210730121629-532-674226/sri-mulyani-bebaskan-pajak-kapal-pesiar-dan-yacht/amp

Comments