Menanti Kelanjutan Nasib PPKM Darurat
IDNBC.COM - Hari ini, Selasa (20/7/2021), merupakan hari terakhir pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai sejak 3 Juli.
Namun, hingga detik ini, pemerintah belum mengambil keputusan ihwal perpanjangan PPKM darurat yang menjadi strategi pemerintah untuk menurunkan lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Delta virus corona.
Pemerintah sebelumnya menunjukkan sinyal akan memperpanjang masa PPKM darurat lantaran masih tingginya kasus aktif Covid-19. Tingginya kasus aktif mengakibatkan lumpuhnya sistem kesehatan nasional lantaran rumah sakit dipenuhi pasien Covid-19.
Akibatnya, pasien dengan penyakit kritis lainnya yang memerlukan layanan kesehatan pun terganggu dan terancam nyawanya.
Sinyal pemerintah untuk memperpanjang PPKM darurat dilontarkan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Muhadjir sebelumnya mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga akhir Juli.
Hal itu disampaikan Muhadjir saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).
"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir, seperti dilansir Antara, Jumat (16/7/2021).
Namun, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sekaligus Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan justru berkata lain. Luhut mengatakan, rencana perpanjangan PPKM darurat masih didiskusikan pemerintah.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (17/7/2021) malam.
"Dalam dua hingga tiga hari ke depan kita akan sampaikan secara resmi," ujar Luhut.
Presiden Joko Widodo pun mengatakan, perpanjangan PPKM darurat merupakan hal yang sensitif, sehingga harus diputuskan dengan hati-hati.
Musababnya, banyak masyarakat yang terdampak hingga tak bisa bekerja jika PPKM darurat kembali diperpanjang.
Mereka yang tak bisa mencari nafkah ialah masyarakat yang bekerja di sektor non-esensial. Padahal, banyak pula dari mereka yang mendapatkan penghasilan secara harian.
"Ini pertanyaan dari masyarakat, satu yang penting yang perlu kita jawab, PPKM darurat ini akan diperpanjang tidak? Kalau mau diperpanjang, sampai kapan?" ujar Jokowi dalam keterangannya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).
"Ini betul-betul hal yang sangat sensitif. Harus diputuskan dengan sebuah pemikiran yang jernih. Jangan sampai keliru (memutuskan)," tegasnya.
Epidemiolog usul PPKM darurat diperpanjang
Kendati menjadi pilihan yang sulit, epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai, situasi pandemi Covid-19 dapat memburuk apabila PPKM darurat tidak diperpanjang.
Dia mengingatkan, saat ini beban fasilitas kesehatan masih tinggi. Begitu pula dengan angka kematian akibat penularan Covid-19.
"PPKM darurat ini mau tidak mau harus diperpanjang karena beban fasilitas kesehatan masih tinggi, angka kematian masih tinggi. Jadi kalau tidak diperpanjang, ini akan berkontribusi pada perburukan situasi," ujar Dicky saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Namun, menurutnya, PPKM darurat tidak bisa terlalu lama. Perpanjangan selama dua pekan dianggap ideal untuk melanjutkan kebijakan yang menyasar wilayah Jawa dan Bali itu.
Dengan demikian, Dicky menyarankan ada strategi penanganan secara berkelanjutan setelah perpanjangan PPKM darurat selesai.
"Exit strategy-nya harus disiapkan dan dilakukan secara berkelanjutan, yaitu testing, tracing, treatment, vaksinasi, dan protokol kesehatan 5M," tutur Dickcy.
Untuk testing atau pemeriksaan kasus, dia menyarankan sebanyak 500.000 dalam sehari. Opsi lainnya, dalam kurun satu atau dua pekan dilakukan testing sebanyak 1 juta per hari.
"Itu exit strategy-nya 3T minimal 1 juta tes per hari, kemudian dilanjutkan sampai isolasi karantina. Lalu vaksinasi dijaga cakupannya 1 juta per hari sudah bagus dalam situasi saat dua minggu ke depan," kata Dicky.
Jelang berakhirnya PPKM pada 20 Juli, Jokowi pada akhirnya menegaskan, pelonggaran hanya bisa dilakukan jika penularan virus corona sudah melandai dan kasus Covid-19 kronis yang masuk rumah sakit juga rendah.
Hal itu Jokowi sampaikan saat memberikan arahan secara virtual kepada para kepala daerah, Senin (19/7/2021).
"Saya paham ada aspirasi masyarakat agar kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilonggarkan. Hal semacam ini bisa dilakukan jika kasus penularan rendah," kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Jokowi mengatakan, pelonggaran pembatasan di waktu yang tidak tepat akan menyebabkan kasus Covid-19 kembali naik.
Hal ini berakibat pada melonjaknya jumlah pasien di rumah sakit.
Dengan kondisi demikian, bukan tidak mungkin fasilitas layanan kesehatan tak mampu menampung pasien lagi.
"Bayangkan kalau pembatasan ini dilonggarkan kemudian kasusnya naik lagi dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada, ini juga akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita menjadi kolaps. Hati-hati juga dengan ini," ujar Jokowi.
Harus sigap salurkan bansos
Adapun agar masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat, pemerintah diminta melakukan kewajibannya untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos).
Dengan demikian, masyarakat yang tak bisa mencari nafkah akibat terdampak aturan PPKM darurat tetap bisa bertahan hidup sekaligus mematuhi aturan yang telah disusun pemerintah.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan PPKM darurat selama ini timbul karena sikap pemerintah pula yang tak mematuhi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ia menuturkan, masyarakat akan mematuhi aturan PPKM darurat yang disusun bila pemerintah juga mematuhi aturan perundang-undangan, khususnya UU Kekarantinaan Kesehatan.
Di antaranya ialah pemerintah semestinya memberikan bansos selama masa PPKM darurat berlangsung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi faktor ketaatan terhadap undang-undanglah yang membuat pemerintah dihormati. Pemerintah akan kehilangan wibawa dengan sendirinya ketika sikap mereka terhadap undang-undang lebih banyak pengabaiannya dibanding ketaatannya," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Sumber https://nasional.kompas.com/read/2021/07/20/12090021/menanti-kelanjutan-nasib-ppkm-darurat