BPK: Pencegahan Korupsi Era Firli Belum Efektif

Redaksi


IDNBC.COM  -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan pelaksanaan pencegahan korupsi dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan oleh Firli Bahuri Cs belum efektif.


Hal itu termuat dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 BPK yang dikutip dari situs resmi BPK pada Minggu (11/7).

BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2015-semester I tahun 2020 pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) dan instansi terkait lainnya.

"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Tipikor belum sepenuhnya efektif," demikian bunyi laporan tersebut.

BPK menemukan sejumlah permasalahan sehingga menyimpulkan kinerja pencegahan KPK belum efektif.Pertama,perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan.

Satu di antaranya terkait penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 yang belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai.

Serta terdapat tugas dan fungsi yangtidak lagi diatur dalam Perkom 7/2020 antara lain kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas koordinasi pencegahan KPK, tugas dan
fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), pelaksana fungsi pengembangan aplikasi sistem informasi
dan data Direktorat Labuksi, serta uraian pekerjaan terkait pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi.

"Akibatnya, upaya untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif, serta potensi tidak terlaksananya payung hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan," tulis BPK.

BPK mengatakan upaya pencegahan korupsi melalui fungsi koordinasi dan monitoring
pada kegiatan Monitoring Center for Prevention(MCP) belum dilaksanakan secara memadai.

Hal itu terlihat pada dukungan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi belum optimal, proses penyusunan indikatordan subindikator serta pembobotan nilai area intervensi pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah (pemda) belum memadai dan melibatkan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder.

Kemudian penerapan pedoman kegiatan monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda belum sepenuhnya konsisten. Hal itu berakibat pada kegiatan MCP oleh Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan(Korsupgah) belum optimal dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.

Temuan berikutnya yaitu pelaksanaan fungsi penindakan dan eksekusi belum mendukung pengelolaan benda titipan/sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi secara memadai.

"Di antaranya pada Direktorat Penyelidikan yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan benda/barang titipan yang masih dikuasai oleh penyelidikan/Satgas penyelidikan. Selain itu, Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi juga belum menyusun dan menetapkan SOP yang mengatur mekanisme rekonsiliasi data Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB)," tulis BPK.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK memberikan tiga rekomendasi kepada Ketua KPK Firli Bahuri.Pertama,melakukan penyempurnaan terhadap Perkom 7/2020 sesuai dengan tahapan dan prosedur yang seharusnya dengan memerhatikan tugas dan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, serta memerhatikan tupoksi masing-masingunit kerja pelaksana.

Kedua,menyusun SOP terintegrasi terkait penetapan dan perubahan area intervensi, indikator dan subindikator MCP, pelaksanaan monitoring-evaluasi dan verikasi/penilaian.

Penyusunan SOP itu dengan mempertimbangkan fokus area yang tercantum pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi; perbedaan kemampuan, kondisi, serta karakter yang berbeda dari masing-masing pemda; mekanisme pemutakhiran indikator dan subindikator yang dapat dilakukan pada tahun berjalan maupun sebagai respons atas force majeure; dan pendapat eksper pada bidang yang berkaitan dengan area intervensi, indikator, dan subindikator.

Ketiga,menetapkan SOP yang mengatur mekanisme pengelolaan benda titipan di tahap penyelidikan dan menginventarisasi data benda titipan yang ada pada Kasatgas, termasuk pendokumentasian STPB dan STPU yang transparan, serta pendokumentasian STPBB dan proses rekonsiliasi data yang transparan antara Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi.

"Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi mengungkapkan 10 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektifan," ucap BPK.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, untuk memperoleh tanggapan atas pemeriksaan BPK tersebut. Namun, yang bersangkutan belum membalas hingga berita ini ditulis.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210711124050-12-666076/bpk-pencegahan-korupsi-era-firli-belum-efektif/amp

Comments