Ancaman Tsunami PHK Kalau PPKM Darurat Nggak Beres-beres
IDNBC.COM - Nasib puluhan ribu pegawai mal ada di tangan pemerintah lewat kebijakan PPKM Darurat yang kini berganti nama menjadi PPKM Level 3-4. Jika pusat perbelanjaan masih dilarang beroperasi, sekitar 84 ribu pegawai terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan saat ini jumlah pegawai mal sekitar 280 ribu orang, tak termasuk pegawai dari pihak penyewa atau tenant.
"Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280.000 orang (tidak termasuk karyawan penyewa/tenant)," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (21/6/2021).
Dia lanjut menjelaskan bahwa pegawai mal yang berpotensi terkena PHK sebanyak 30% dari 280 ribu orang, yakni 84 ribu. Alphonzus menerangkan hitung-hitungan tersebut adalah perkiraan terburuk. Semuanya tergantung kekuatan masing-masing perusahaan.
Dijelaskannya ada beberapa tahapan yang diambil pengusaha mal sebelum melakukan PHK. Pertama, pegawai dirumahkan dengan upah masih tetap dibayar penuh. Kedua, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian, baru yang ketiga adalah PHK.
"Semua tahapan tersebut sangat tergantung berapa lama penutupan usaha berlangsung. Saat ini sebagian besar masih dalam tahap dirumahkan dan PHK adalah opsi paling terakhir," tambahnya.
Pihaknya pun meminta agar mal boleh dibuka kembali. Penjelasannya di halaman selanjutnya.
APPBI meminta pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan penutupan mal. Menurut Alphonzus, alasan mal dilarang beroperasi tidak pas.
Sejak sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, pengusaha pusat perbelanjaan sudah menyampaikan agar mereka tetap boleh beroperasi seperti biasa.
"Yaitu dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin," kata dia.
Sebenarnya, lanjut dia, PPKM Mikro sudah efektif. Sebab, terbukti bahwa selama pemberlakuannya terlihat jumlah kasus positif COVID-19 relatif dapat terkendali dan perekonomian masih dapat tumbuh meski belum pulih normal.
"Namun kemudian tiba-tiba terjadi lonjakan jumlah kasus positif COVID-19 yang lebih disebabkan telah terjadinya inkonsistensi dalam penegakan atas penerapan pembatasan-pembatasan yang diberlakukan pada saat PPKM Mikro," jelasnya.
Menurutnya penyebaran virus COVID-19 kali ini juga berbeda dengan tahun lalu. Pada tahun lalu penyebaran terjadi di tingkat makro, sedangkan kali ini sudah masuk dan terjadi di lingkungan serta komunitas yang terkecil di kehidupan masyarakat, sehingga penanganan harus lebih berbasis mikro.
"Jadi berdasarkan dua hal tersebut di atas maka pusat perbelanjaan berpendapat bahwa tidak seharusnya diminta untuk tidak beroperasional," tambah Alphonzus.
Sumber https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5651923/ancaman-tsunami-phk-kalau-ppkm-darurat-nggak-beres-beres