Jaksa Agung: Jangan Transaksional Tangani Perkara
IDNBC.COM - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengingatkan 30 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, tidak main mata dalam menangani suatu perkara.
“Jangan transaksional sehingga dapat menciderai rasa keadilan masyarakat. Saya pastikan, saya tidak ragu untuk menindak tegas apabila diantara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara,” kata Burhanuddin pada Rabu, 2 Juni 2021.
Sebab, Burhanuddin sangat menaruh kepercayaan dan ekspektasi yang tinggi terhadap Satgassus P3TPU, dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum.
“Oleh karena itu, jangan kecewakan saya. Saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara! Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Di samping itu, Burhanuddin meminta Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait kasus tindak pidana yang berkaitan masa kedaruratan saat ini. Sebab, masa pandemi COVID-19 ini banyak kebijakan dan langkah-langkah kedaruratan yang diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan menanggulangi penularan dan penyebaran Corona.
Tentunya, kata dia, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengambil keuntungan, baik secara pribadi maupun kepentingan kelompoknya.
“Seperti kasus pemalsuan surat hasil tes COVID-19, kasus meloloskan warga negara India tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta, kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu serta kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara,” jelas dia.
Sumber https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1377072-jaksa-agung-jangan-transaksional-tangani-perkara