11 Kebijakan Pemerintah Merugikan saat Pandemi di Mata Buruh

Redaksi


IDNBC.COM -
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menganggap sedikitnya ada 11 kebijakan pemerintah yang merugikan kalangan buruh selama lebih dari setahun virus corona (Covid-19) mewabah di Indonesia.


Kebijakan tersebut mulai dari pemotongan upah, penghapusan tunjangan hari raya, lonjakan tenaga kerja asing, termasuk pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

"Gebrak telah melakukan pencatatan sebanyak 11 kebijakan dan peraturan yang menurut kami itu bermasalah," kata Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Ikhsan Raharjo dalam jumpa pers daring, Kamis (29/4).

Pertama, kata Ikhsan, keputusan pemerintah lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Gebrak menilai kebijakan tersebut membuka peluang pemotongan upah buruh tanpa batas waktu dan besaran potongan yang jelas. Ikhsan menilai pemerintah tak memberi kriteria yang jelas dan ketat dalam kebijakan tersebut.

Kedua, pemerintah sempat melepas tanggung jawab perusahaan untuk membayar THR lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Menurut Ikhsan, SE tersebut tidak memberi batasan yang jelas bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR.

Ketiga, pemerintah dinilai menggunakan dalih pandemi untuk menaikkan upah minimum 2021. Padahal, kata Ikhsan, kenaikan upah minimum bisa mendongkrak daya beli kelas buruh yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Keempat, Ikhsan menilai masih ada celah bagi perusahaan untuk menghindari pembayaran THR lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Kata dia, Kemenaker tidak menjabarkan tolok ukur dampak pandemi terhadap ketidakmampuan keuangan perusahaan.

Kelima, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19, yang dinilai telah melegalkan pemotongan upah buruh hingga Desember 2021.

Keenam, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Buruh menilai proses penyusunannya UU tersebut cacat prosedur, tidak demokratis dan banyak mendaur ulang pasal inkonstitusional.

"Secara substansi, Undang-undang Cipta Kerja mempermudah korporasi meraup keuntungan dengan cara merampas dan menghancurkan ruang hidup rakyat," katanya.

Ketujuh, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menurut Ikhsan, lonjakan tenaga kerja asing di Indonesia akan meningkat seiring dibukanya karena investasi asing UU Ciptaker.

Kedelapan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan tersebut dinilai tak memberi batas bagi buruh berstatus kontrak, menambah jam lembur, dan mempermudah mekanisme PHK.

Kesembilan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang dinilai bakal melanggengkan upah murah dan pekerjaan tidak layak bagi buruh.

Kesepuluh, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. PP tersebut dinilai melepas tanggung jawab perusahaan atas kompensasi PHK melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Kesebelas, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut Ikhsan, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres itu semakin memperberat beban buruh dan rakyat yang kehilangan pekerjaan
karena pandemi.

Sejumlah organisasi buruh diketahui akan turun ke jalan untuk memperingati hari Mayday 1 Mei mendatang. Aksi tersebut sekaligus meminta pemerintah mencabut sejumlah aturan yang selama ini dinilai merugikan buruh, di antaranya soal penghapusan batas maksimal status kontrak bagi buruh.

Gebrak merupakan dari belasan organisasi buruh antara lain Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), termasuk organisasi mahasiswa seperti Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210430074718-20-636716/11-kebijakan-pemerintah-merugikan-saat-pandemi-di-mata-buruh/amp

Comments