Prolegnas 2021 Tak Kunjung Disahkan, DPR Tunggu Kajian UU ITE
IDNBC.COM - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan pemerintah perlu merevisi dan mengakomodasi Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas [Prioritas] 2021," kata dia, kepada wartawan pada Rabu (23/2).
Menurutnya, pengakomodasian UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE di Prolegnas Prioritas 2021 itu diperlukan karena telah muncul kegaduhan di media sosial dan membuat masyarakat saling lapor.
Secara khusus, Azis menyebut ada dua pasal yang jadi polemik di UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, serta Pasal 28 ayat 2. Maraknya penggunaan dua pasal itu, kata dia, terpengaruh oleh kondisi literasi digital yang belum baik sehingga menimbulkan tafsir hukum karet.
"Polemik hukum adanya kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet, penerapan oleh aparat penegak hukum yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial, oleh karenya Pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE," ucapnya.
Pemerintah sejauh ini masih mengkaji perlu atau tidak merevisi UU ITE. Langkah tersebut telah ditempuh Menko Polhukam Mahfud MD dengan membentuk Tim Kajian UU ITE yang akan bekerja dengan tenggat 22 Mei 2021.
"Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir, tapi orang merasa adil," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/2).
Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan hingga saat ini. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan bahwa revisi UU ITE terdaftar di Prolegnas jangka menengah 2020-2024, namun terbuka peluang bila ingin dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Revisi UU ITE masuk Prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut tujuh, usulan DPR, bukan Prolegnas Prioritas 2021," kata Awiek, sapaan Achmad Baidowi, Rabu (17/2).
Dalam kesepakatan terakhir pemerintah dengan Baleg DPR terkait Prolegnas Prioritas 2021, terdapat sembilan rancangan regulasi yang disulkan oleh pemerintah yaitu RUU Pelindungan Data Pribadi, RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Selain itu, RUU Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Kemudian, RUU Ibukota Negara. (Omnibus Law), RUU Hukum Acara Perdata, RUU Wabah, dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Hampir Selalu Terlambat
Terpisah, Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandry menyebut saat ini DPR kembali terlambat dalam mengesahkan Prolegnas Prioritas. Padahal, itu bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Yang menyebutkan bahwa penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan RUU tentang APBN," kata dia, dalam keterangan tertulis.
"Penetapan RUU tentang APBN sendiri, berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan, sehingga pada akhir Oktober setiap tahunnya RUU APBN sudah harus disahkan," lanjutnya.
Mestinya, kata Ronald, Prolegnas 2021 sudah disahkan sebelum masuk tahun 2021 dan harus selaras dengan dokumen perencanaan lainnya, khususnya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN 2021.
Infografis Gaji Anggota DPR 2019-2024. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)
Kondisi keterlambatan ini, kata Ronald, menunjukkan adanya ketidakharmonisan antara dokumen perencanaan legislasi dan perencanaan pembangunan.
"Ketidaksinkronan dokumen perencanaan ini akan berdampak pada tidak efektifnya dukungan pembentukan UU terhadap pembangunan, dan juga penggunaan anggaran di tahun 2021," jelas dia.
Berdasarkan catatan PSHK, pengesahan Prolegnas Prioritas sejak 2015 hingga 2021 selalu terlambat, kecuali pada 2019.
2015, prolegnas dengan 37 RUU disahkan pada 23 9 Februari 2015. Prolegnas perubahan disahkan pada 23 Jui 2013 dengan 40 RUU
2016, prolegnas dengan 40 RUU disahkan pada 26 Januari 2016. Perubahannya dilakukan pada 20 Juni 20216 menjadi 51 RUU.
2017, prolegnas dengan 50 RUU disahkan pada 15 Desember 2016. Perubahannya dilakukan pada 13 September 2017 dengan jumlah 52 RUU.
2018, prolegnas dengan 50 RUU disahkan pada 5 Desember 2017.
2019, prolegnas berisi 55 RUU disahkan pada 31 Oktober 2018.
2020, prolegnas dengan 50 RUU disahkan pada 16 Januari 2020. Perubahannya, yang dipangkas jadi 37 RUU, disahkan pada 16 Juli 2020
2021, prolegnas belum juga disahkan hingga akhir Februari.
Sumber https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210223102236-32-609683/prolegnas-2021-tak-kunjung-disahkan-dpr-tunggu-kajian-uu-ite/amp