Alasan NasDem Ingin Pilkada 2022 dan 2023: Hak Rakyat, Serentak 2024 Berisiko

Redaksi


IDNBC.COM
- Peta politik fraksi-fraksi di Senayan semakin dinamis menyikapi RUU Pemilu, terutama di poin normalisasi Pilkada. Fraksi NasDem menilai, Pilkada 2022 dan 2023 harus tetap dilaksanakan, sehingga perlu revisi UU Pemilu. Jika tak direvisi, Pilkada harus serentak nasional 2024 sesuai UU Pilkada.


Ketua Fraksi NasDem, Ahmad Ali, membeberkan sejumlah argumentasi NasDem menyikapi pro dan kontra normalisasi Pilkada di RUU Pemilu.

"Pelaksanaan pemilu atau pilkada adalah kunci dari daulat rakyat. Tidak ada mandat sedikit pun, baik itu dari konstitusi maupun dari rakyat, yang mempersilakan pemerintah menghilangkan atau menunda proses pemilu atau pilkada," kata Ali, Senin (1/2).

"Mandat dari rakyat untuk pemimpinnya, baik level nasional maupun daerah, berada dalam rentang 5 tahunan. Dalam masa 5 tahun itu, adalah hak rakyat untuk memilih kembali pemimpin atau wakil-wakilnya di lembaga-lembaga negara," imbuh Ali.

Selain itu, Ali menuturkan, amar Putusan Mahkamah Konstitusi No 55/PUU-XVII/2019 Tentang Tafsir Terhadap Keserentakan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pilkada memberikan pemahaman bahwa pemilu nasional tidak harus bersamaan dengan pilkada.

"Keserentakan dapat diartikan bahwa dalam setiap tahunnya pilkada diselenggarakan pada hari dan bulan yang sama untuk seluruh daerah," urai Ali.

Lebih lanjut, Waketum DPP NasDem itu berendapat, pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 telah berjalan baik tidak ada persoalan stabilitas keamanan dan stabilitas pemerintahan yang terganggu.

Sehingga, menurut NasDem, menjadi tidak relevan apabila dikatakan bahwa pilkada 2022 dan 2023 mengganggu stabilitas pemerintahan nasional.

"Sebaliknya, penyatuan pemilu nasional dan pilkada, legislatif dan eksekutif, dan terutama pilpres mengandung risiko sangat besar mengganggu stabilitas politik dan sosial, serta dapat berisiko melemahkan arah berjalannya sistem demokrasi," tegas Ali.

Untuk diketahui, RUU Pemilu telah diketuk di pleno Baleg antara DPR dan Pemerintah diwakili Menkumham Yasonna Laoly untuk dibahas. RUU Pemilu satu dari 33 RUU Prolegnas prioritas 2021. Pengesahan prolegnas direncanakan dalam waktu dekat.

Sumber https://m.kumparan.com/kumparannews/alasan-nasdem-ingin-pilkada-2022-dan-2023-hak-rakyat-serentak-2024-berisiko-1v5h6N0KEmX/full

Comments