PKB Tolak Syarat Caleg Harus Tamat Kuliah: Diskriminasi Lulusan Pesantren

Redaksi


IDNBC.COM
- Draf revisi UU Pemilu yang tengah digodok DPR RI memuat pasal perihal syarat capres-cawapres dan caleg minimal lulusan perguruan tinggi. PKB menilai syarat capres-cawapres hingga caleg minimal lulusan perguruan tinggi berpotensi mendiskriminasi lulusan pesantren.


"Kami menilai wacana tersebut akan membuka potensi diskriminasi bagi lulusan pesantren yang ingin mengabdi melalui ruang-ruang politik," kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Cucun menyebut banyak lulusan pesantren saat ini sulit mendapatkan legitimasi pemerintah setelah menyelesaikan pendidikan di sekolah tinggi agama Islam. Sebab, menurutnya, ijazah mereka tidak diakui, meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

"Saat ini banyak pesantren yang telah punya mahad aly atau sekolah tinggi agama Islam. Kendati demikian, ijazah mereka tidak diakui karena lembaga pendidikan mereka dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi dari Kemendikbud maupun Kemenag," sebut Cucun.

"Akhirnya, mereka hanya mengandalkan ijazah SMA atau ujian kesetaraan saat hendak beraktivitas di lembaga publik," imbuhnya.

Cucun juga mengungkapkan anggota legislatif telah difasilitasi dengan para tenaga ahli untuk membantu anggota Dewan bertugas. Karenanya, Cucun menegaskan PKB menolak adanya pengaturan soal caleg hingga capres harus lulusan perguruan tinggi, sebagaimana dalam draf RUU Pemilu.

"Kami merasa sisi teknis akademis hanyalah salah satu faktor dari banyak kapasitas yang dibutuhkan para wakil rakyat. Oleh karena kami sepakat untuk syarat minimal jenjang pendidikan akan lebih baik jika tetap mengikuti norma hukum di UU Pemilu sebelumnya," tegasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Selain itu, Cucun mengatakan pengaturan caleg atau capres harus lulusan perguruan tinggi tidak relevan dengan kebutuhan rakyat dalam memilih capres hingga caleg. Menurutnya, tidak ada korelasi signifikan antara lulusan perguruan tinggi dengan sikap amanah seseorang.

"Dalam memilih caleg atau capres ijazah akademis tidak selalu berkorelasi dengan sifat amanah, sidik, fathonah, dan tablik yang lebih dibutuhkan masyarakat dalam memilih pemimpin publik. Berangkat dari hal itu maka menurut syarat tersebut justru gugur secara akademis," ujarnya.

Diketahui, dalam Pasal 182 di draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Jumat (29/1), dituliskan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden adalah perguruan tinggi. Syarat serupa berlaku juga untuk calon anggota DPR hingga anggota DPRD.

Syarat ini berbeda dengan Pasal 240 UU Pemilu yang masih berlaku. Calon Presiden hingga Anggota DPR minimal pendidikannya adalah SMA atau sederajat.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5353966/pkb-tolak-syarat-caleg-harus-tamat-kuliah-diskriminasi-lulusan-pesantren

Comments