Jika Bukti Cukup, KPK Bakal Jerat Edhy Prabowo dengan Pencucian Uang

Redaksi


IDNBC.COM
- Penyidik KPK, dalam pemeriksaan saksi-saksi kasus suap benur belakangan ini, fokus menelisik dugaan aliran suap eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. 


Melalui pemeriksaan swasta bernama Ery Cahyaningrum misalnya. KPK mencium ada aroma minuman wine yang diduga dibeli Edhy Prabowo dari uang suap benur.

Kemudian saat memeriksa saksi bernama Makmun Saleh pada Kamis (28/1), penyidik mencecar soal dugaan Edhi membeli tanah memakai uang suap. Fokus penyidik mengusut aliran suap benur, seakan mengindikasikan KPK mengendus ada dugaan pencucian uang dalam perkara ini.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik sejauh ini masih fokus membuktikan dugaan Edhy menerima suap izin ekspor benur dari para eksportir. Meski demikian, kata Ali, tidak menutup kemungkinan KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Edhy jika sudah cukup bukti.

"Penerapan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (29/1)

Ali menegaskan, penerapan pasal pencucian uang diterapkan apabila penyidik menemukan dugaan aliran suap disamarkan dalam bentuk lain.

"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, surat berharga dll," jelasnya.

Dalam pemeriksaan pada hari ini, Edhy menjawab soal dugaan membeli wine melalui suap. Ia mempersilakan KPK membuktikan dugaan tersebut. Edhy mengakui memang suka meminum wine. Namun, ia membeli wine selalu menggunakan uang pribadinya.

"Saya beli wine dari dulu, saya suka minum wine dan saya membayar dengan uang saya," kata Edhy.

Dalam kasus ini, KPK menduga Edhy Prabowo melalui staf khususnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri, mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) bila ingin melakukan ekspor. Salah satu adalah PT Dua Putra Perkasa yang dimiliki Suharjito.

PT Aero Citra Kargo diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan direstui Edhy Prabowo. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar mendapatkan izin ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo, salah satunya untuk keperluan belanja barang mewah saat berada di Hawaii, Amerika Serikat.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

Sumber https://m.kumparan.com/kumparannews/jika-bukti-cukup-kpk-bakal-jerat-edhy-prabowo-dengan-pencucian-uang-1v4cAiTKwwK/full

Comments