Kacau! Binomo Catut Logo Kemenkeu Beroperasi di Indonesia

Redaksi


IDNBC.COM
- Keberadaan situs entitas pialang jangka ilegal ternyata memiliki beragam modus demi membuat masyarakat tertipu. Meski tidak mendapat izin, namun cara-cara tidak sah terus berulang. Salah satu caranya melalui duplikasi situs web dan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.


"Perusahaan ini mencatut legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, dan sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat,"

"Perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal. Sehingga, bagi calon nasabah yang tidak jeli, setelah uang ditransfer kemudian akan dibawa kabur," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) M. Syist dalam keterangan resmi, Senin (19/1/21).

Kejadian seperti itu banyak terjadi di masyarakat, bisa terlihat dari tindakan Bappebti yang memblokir 1191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka sepanjang 2020. Salah satu yang paling mencuat adalah nama Binomo.




Binomo Cs kerap melakukan dua macam modus penipuan. Pertama, penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto. Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat.

Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap; pembagian keuntungan (profit sharing); serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game, serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Prioritasnya fokus menarik anggota baru untuk menutup investasi anggota lama.

Kategori modus penipuan selanjutnya yaitu melakukan penawaran situs internet, halaman sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin), dan membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak berizin Bappebti tersebut. Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di pialang berjangka yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Modus yang digunakan pada kategori ini yaitu melalui kegiatan perdagangan berjangka komoditi dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto. Sebagian besar menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri.

Pendaftaran dilakukan secara daring karena tidak memiliki kantor di Indonesia. Modus ini biasanya dilakukan oleh orang per seorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan/atau lembaga pendidikan forex. Sedangkan untuk penyetoran dana dilakukan melalui rekening pribadi, perusahaan, dan atau exchanger.

"Meskipun entitas tersebut mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Bappebti," ungkap Syist.

Selain kedua kategori modus tersebut di atas, saat ini marak penawaran perangkat lunak trading forex atau robot trading yang diiklankan di berbagai media nasional. Perangkat lunak tersebut diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalisir risiko dari trading forex.

Perangkat lunak tersebut juga dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.

"Perlu diingat oleh masyarakat, penggunaan perangkat lunak trading forex tersebut juga memiliki risiko kerugian yang dapat terjadi. Sebelum bertransaksi, masyarakat wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang memadai. Masyarakat harus paham terlebih dahulu terkait mekanisme dan risikonya," imbau Syist.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat diharapkan agar selalu memastikan perusahaan yang melakukan penawaran sudah terjamin legalitasnya dan mengedepankan rasionalitas dalam memilih jenis investasi.

Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi juga harus terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, serta dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi.

"Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaan, dengan cara mengakses situs web: https://www.bappebti.go.id," tutup Syist.

Sumber https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210119161858-37-217195/kacau-binomo-catut-logo-kemenkeu-beroperasi-di-indonesia

Comments