Tekan Impor LPG, Ini Daftar Insentif Gasifikasi Batu Bara

Redaksi


IDNBC.COM
- Pemerintah terus berupaya mendorong hilirisasi batu bara melalui proyek gasifikasi yakni mengubah batu bara kalori rendah menjadi Dimethyl Ether (DME). DME ini nantinya akan digunakan sebagai pengganti liquefied petroleum gas (LPG).


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjabarkan setidaknya ada tiga bentuk insentif untuk mendukung program gasifikasi batu bara (coal to DME) ini, antara lain pengurangan tarif royalti batu bara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0%, harga khusus batu bara untuk gasifikasi, dan jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), jangka waktu IUP untuk proyek gasifikasi batu bara dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uNdangan.

Insentif tersebut telah tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

"Sebagai upaya mendorong hilirisasi batu bara 'coal to DME', Kementerian ESDM terbitkan regulasi pengurangan tarif royalti sampai 0%," ungkapnya dalam dalam Raker di Komisi VII, Selasa (19/01/2021).

Dia mengatakan, pengurangan tarif royalti untuk gasifikasi batu bara hingga 0% ini telah diakomodir dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk tindak lanjutnya, pihaknya tengah merumuskan rancangan Permen ESDM tentang kriteria teknis dan tata cara pemberian insentif royalti batu bara untuk hilirisasi batu bara.

Sementara terkait harga khusus batu bara untuk gasifikasi, menurutnya ini dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba.

Adapun skema usulan harga khusus batu bara yakni 'cost plus margin', di mana komponen biaya (cost) terdiri dari biaya produksi langsung dan tidak langsung, serta biaya umum dan administrasi. Sementara margin sekitar 15% dari biaya.

Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian ESDM menurutnya saat ini tengah menyiapkan rancangan Permen/ Kepmen ESDM tentang rumusan formula harga khusus batu bara untuk hilirisasi batu bara.

Dan terakhir, jangka waktu masa izin operasi produksi (IUP) untuk proyek gasifikasi batu bara.

"Jangka waktu, IUP diakomodir dalam UU No. 3 tahun 2020," jelasnya.

Pada Pasal 47 UU Minerba disebutkan bahwa "Untuk pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Lebih lanjut Arifin mengatakan, kebutuhan LPG setiap tahunnya mengalami peningkatan di mana 75% dipenuhi melalui impor. Dia mengatakan, impor LPG pada 2020 mencapai sebesar 6 juta ton. Dengan adanya DME, maka impor LPG diperkirakan akan berkurang 1,4 juta ton pada 2025.

"Ada juga dukungan dari jaringan gas dan kompor listrik, sehingga tahun 2030 tidak ada lagi impor LPG," ujarnya.

Sumber https://www.cnbcindonesia.com/news/20210119153455-4-217177/tekan-impor-lpg-ini-daftar-insentif-gasifikasi-batu-bara

Comments