IDNBC.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid mencopot Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau, Ade Yudhistira, buntut terbitnya izin tempat hiburan malam yang memicu protes warga.
Langkah tegas itu diambil setelah masyarakat ramai menolak keberadaan HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, yang disebut-sebut kerap disalahgunakan sebagai tempat maksiat.
Ade Yudhistira diketahui baru dua pekan menjabat sebagai Plt Kadispar sebelum akhirnya diberhentikan.
Keputusan ini diambil Gubernur Wahid setelah ia menelusuri asal-usul izin yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa Dinas Pariwisata Riau telah menerbitkan rekomendasi teknis yang menjadi dasar izin resmi dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau.
“Rekom teknis dari Dispar itu harusnya diteliti dulu, tapi dia tidak teliti. Otomatis kalau Kadispar sudah oke, tinggal DPMPTSP klik karena sistemnya aplikasi,” ujar Abdul Wahid.
Ia menegaskan, izin tersebut seharusnya tidak terbit tanpa penelitian lapangan. Akibat kelalaian itu, tempat hiburan malam tersebut beroperasi di luar aturan yang berlaku dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Ini juga jadi warning untuk yang lain, termasuk DPMPTSP. Cek betul-betul sebelum mengeluarkan izin. Kalau izin bar atau live house, tentu harus tinjau lapangan. Jangan asal klik. Harus ada sanksi kalau begitu,” tegas Gubernur Wahid.
Gubernur yang juga Ketua DPW PKB Riau itu menegaskan, pencopotan Ade Yudhistira menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala dinas agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi dan izin usaha, terutama yang berkaitan dengan kegiatan hiburan malam.
0Komentar