Hakim Tegur PWO di Sidang Gugatan Nama IWO, Soal Alamat Kantor Jadi Sorotan
IDNBC.COM - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hak cipta nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO), Rabu (3/9/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, SH, MH di ruang Cakra V itu beragenda pemanggilan para tergugat setelah sebelumnya absen di sidang perdana.
Dalam sidang kali ini, pihak Perkumpulan Wartawan Online (PWO) hadir melalui Sekretaris Teli Natalia yang didampingi pengacaranya. Sementara itu, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selaku turut tergugat masih belum hadir.
Teli Natalia mengeluhkan bahwa pihaknya tidak menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
“Kami tahu adanya panggilan sidang dari pemberitaan media, yang menyebut kami mangkir, padahal kami tidak terima surat,” kata Teli di hadapan majelis hakim.
Namun, Hakim Ketua langsung menegur dengan tegas.
“Pihak pengadilan menyampaikan surat sesuai dengan data yang ada di pendaftaran merek. Kalau pindah, ya dirubahlah datanya ke Kementerian Hukum,” ujar Vera Yetti.
Majelis Hakim menekankan, jika pihak tergugat, termasuk Dirjen HKI, tetap tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, maka persidangan tetap dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Yudhistira, yakni Arfan, SH bersama Rudi Hasibuan, SH, menilai ada kejanggalan pada kuasa hukum PWO.
“Aneh, penetapan kuasa hukumnya hanya ditandatangani ketua, atas nama Dwi Christianto. Kami menunggu AD/ART PWO untuk memastikan hal ini,” ungkap Arfan.
Sidang ini akan kembali digelar pada 17 September 2025 dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat, termasuk Dirjen HKI.
Arfan menegaskan, gugatan ini merupakan upaya hukum untuk memastikan nama dan logo IWO tetap berada pada pemilik sahnya, yakni Yudhistira yang kini menjabat Ketua Umum IWO.
“Nama dan logo IWO telah terdaftar resmi di HKI dengan nomor pencatatan 00052188. Itu berlaku seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tegasnya.
Ia juga menilai janggal karena IWO didaftarkan sebagai merek dagang penyedia barang dan jasa.
“Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia produk. Padahal AHU IWO adalah organisasi kemasyarakatan. Gugatan ini untuk meluruskan fakta agar tidak ada lagi penyalahgunaan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012,” pungkas Arfan.