Menag Desak Polisi Proses Hukum Pembakaran Masjid Ahmadiyah

Redaksi


IDNBC.COM
  - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta aparat keamanan segara mengambil langkah tegas kepada pelaku perusakan masjid kaum Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.


Yaqut mengecam aksi perusakan tersebut. Menurut dia, tindakan itu tak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum. Dia pun meminta agar pelaku perusakan dapat diproses hukum.

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," kata Yaqut dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/9).

Dia menilai tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman bagi kerukunan umat beragama.

Yaqut juga meminta pemerintah daerah menjalankan fungsi mereka untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.

Hal itu seperti diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," kata dia.

Yaqut mengatakan pihaknya telah meminta Kantor Kemenag Kalimantan Barat segera berkoordinasi dengan Pemda setempat dan melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut. Termasuk langkah agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama," katanya.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go sebelumnya membenarkan peristiwa perusakan masjid Ahmadiyah oleh sekelompok orang itu. Menurut Donny, peristiwa itu terjadi usai pelaksanaan salat Jumat.

Donny mengatakan perusakan dan pembakaran itu diduga dilakukan oleh massa yang berjumlah hingga 200 orang. Tak ada korban jiwa dalam insiden itu.

"Kami fokus mengamankan jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang, atau 20 KK dan bangunan masjid," kata Donny saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (3/9).

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210903181138-12-689503/menag-desak-polisi-proses-hukum-pembakaran-masjid-ahmadiyah/amp

Comments