KPU Sebut Publikasi NIK Jokowi Sesuai Syarat Pencapresan

Redaksi


IDNBC.COM -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal situs resmi mereka yang turut melampirkan unggahan nomor induk kependudukan (NIK) dua calon presiden Pilpres 2019, yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subianto.


Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan data itu bagian dari publikasi syarat calon. Dia menyebut KPU telah mendapat izin dari para kandidat untuk mempublikasikan data itu.

"Dalam konteks pencalonan presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," kata Ilham lewat keterangan tertulis, Jumat (3/9), menjawab soal publikasi NIK Jokowi di situs resmi KPU.

Ilham enggan bicara lebih jauh soal kasus dugaan kebocoran NIK Jokowi dan Prabowo. Ia hanya menegaskan prinsip KPU dalam melindungi data pribadi.

"Pada prinsipnya KPU RI dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi," ujarnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kebocoran NIK Presiden Jokowi. NIK orang nomor satu di Indonesia itu dapat dengan mudah diketahui dengan mengetik "NIK Joko Widodo" di mesin pencari.

Situs resmi KPU akan muncul di halaman pertama pencarian. Halaman itu menampilkan NIK dan data pribadi Jokowi sebagai calon presiden Pilpres 2019.

NIK Jokowi diunggah beberapa netizen ke media sosial Twitter. Merespons hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan sanksi pidana dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

"Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," tulis Zudan dalam pesan singkat, Jumat (3/9).

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210903131146-12-689296/kpu-sebut-publikasi-nik-jokowi-sesuai-syarat-pencapresan/amp

Comments