Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmi Sandang Gelar Profesor Kehormatan Unsoed

Redaksi


IDNBC.COM  -
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah resmi menyandang gelar Profesor Kehormatan oleh Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Acara pengukuhan yang digelar terbatas dan disiarkan secara hybrid.


"Terkait pengukuhan ini merupakan kebanggaan bagi Universitas Jenderal Soedirman karena telah mengusulkan kepada bapak ST Burhanuddin untuk diangkat sebagai guru besar dibidang Ilmu Hukum. Tentunya kami menilai atas prestasi beliau," kata Rektor Unsoed Prof Suwarto dalam konferensi pers yang digelar usai pengukuhan di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Jumat (10/9/2021).

Dia mengatakan pemberian gelar Profesor kepada ST Burhanuddin telah sesuai dengan aturan dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

"Intinya beliau memang layak Karana memiliki sesuatu keistimewaan, memiliki temuan baru salah satunya adalah hukum restorative. Jadi kami merasa berterima kasih atas pengukuhan profesor ST Burhanuddin yang tadi sudah di kukuhkan," ujarnya.

Guru Besar Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, menambahkan ide besar dari ST Burhanuddin memberikan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, lanjut dia, saat ini kebijakan penegakan hukum di Indonesia jika dilihat sejak tahun 1981, lebih berorientasi pidana penjara.

Hal ini, lanjutnya bisa dilihat dari penuhnya penjara. Dia juga menyebut tentang negara yang belum mampu mengimbangi sarana dan prasarana, sehingga dia berharap pemikiran Burhanuddin terkait restorative jastice akan terus dikembangkan.

"Pemikiran beliau masih dalam tanda petik memang nilainya kecil tadi, 3 juta sekian ancaman yang tidak lebih dari 3 tahun. Ke depan saya kira perlu dikembangkan lagi pemikiran pemikiran itu dan kebijakan-kebijakan pemidanaan. Sehingga kami harapkan paling tidak, setiap Kejaksaan Tinggi misalnya 15 persen dari kasus yang ada itu di-restorative justice insyaallah akan bisa mengurangi lapas yang ada," jelasnya.

Apalagi lanjutnya, jika ke depannya pemikiran ST Burhanuddin dapat dituangkan dalam RUU KUHAP. Hal ini akan menjadikan lebih kuat dalam artian semua lini penegakan hukum mewajibkan perkara-perkara kecil tidak perlu disidangkan, penyelesaian non-litigasi.

"Dengan demikian, perkara yang ada di Indonesia dengan jumlah yang sekarang ini cukup diselesaikan dengan masalah masalah restorative justice," ujarnya.

Sumber https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5717791/jaksa-agung-st-burhanuddin-resmi-sandang-gelar-profesor-kehormatan-unsoed/amp

Comments