PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 23 Agustus

Redaksi


IDNBC.COM
  - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.


Keputusan itu disampaikan Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021).

"Maka PPKM Level 4, 3, dan 2 dan di Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut dalam kesempatan tersebut.

Seperti diketahui, pada perpanjangan PPKM Level 4 pada 9 Agutus kemarin, ada pelonggaran di berabagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapsaitas 25 persen.

Selain itu, syarat untuk kunjunga ke mal juga diwajibkan melakukan vaksin terlebih dulu, dengan minimal dosis pertama.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjelaskan bed occupancy rate selama PPKM ini berlangsung. Jokowi menyebut BOR nasional ada pada angka 48 persen.

"Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen, di Jawa Barat 32 persen, di Jawa Tengah 38,3 persen, di Jawa Timur 52,3 persen," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).

"Di Banten 33,4 persen, di DIY 54,7 persen juga BOR di Wisma Atlet yang juga sudah turun di angka 19,64 persen," tutur dia.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5684795/ppkm-level-4-diperpanjang-sampai-23-agustus/amp

Comments