Mahfud: Amandemen Kewenangan MPR, Pemerintah Tak Bisa Bilang Setuju atau Tidak

Redaksi


IDNBC.COM
  - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md berujar amandemen UUD merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, pemerintah tidak bisa mengatakan setuju atau tidak setuju.


“Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR/DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak, itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang,” ujar Mahfud Md dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Agustus 2021.

Mahfud mengatakan perubahan konstitusi merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat, yang kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, partai politik, DPD, dan lain-lain. Karena itu, ia menyebut berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat disalurkan ke dalam kaki-kaki kelembagaan yang disediakan oleh konstitusi itu.

Menurut Mahfud pemerintah tidak ikut campur dalam urusan ini. Pemerintah juga tidak menyatakan setuju atau tidak setuju, karena perubahan itu tidak perlu persetujuan pemerintah.

Meski begitu, Mahfud mengingatkan konstitusi adalah produk resultante politik, atau produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya. Di dalam sepanjang sejarah Indonesia, ia mengatakan tidak ada sebuah produk konstitusi itu yang selalu dianggap bagus dan tak terlepas dari kritikan.

“Mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi dan budaya sehingga perlu berdiskusi lagi untuk mempersoalkan. Saya kira itu bukan wewenang pemerintah. Tetapi akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang,” ujar Mahfud soal amandemen UUD.

Sumber https://nasional.tempo.co/amp/1499160/mahfud-amandemen-kewenangan-mpr-pemerintah-tak-bisa-bilang-setuju-atau-tidak

Comments