Tolak UMP 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Mogok Lebih Dahsyat

Admin


IDNBC.COM
- Buruh menolak mentah-mentah soal Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan soal tak ada kenaikan UMP 2021. Mereka mengancam tak hanya menggelar demo tapi kembali menggelar mogok kerja nasional.


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) SaidIqbal mengatakan mogok kerja nasional itu bisa saja terjadi jika sejumlah serikat buruh dan perusahaan tidak menemui kata sepakat dalam ketetapan upah minimum tahun depan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena tidak adanya kesepakatan.


Ia juga menilai SE Menaker tidak konstitusional. "Bukan mengancam, bisa terjadi akhirnya diambil keputusan mogok kerja nasional. Ini lebih kuat dari mogok nasional yang pernah dilakukan Serikat Buruh tanggal 6-8 Oktober lalu. Kenapa mogok kerja nasional? karena mogok kerja nasional akan dipakai oleh kawan-kawan buruh di tingkat pabrik yang kemudian akan mengusulkan ini kepada tingkat nasional misal KSPI dan KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), konfederasi serikat buruh lain, bisa aja diusulkan oleh Serikat Pekerja tingkat pabrik," kata Presiden Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10).


"Persoalan upah ini persoalan di tingkat perusahaan, dia akan berunding nanti. Kalau perundingannya bersamaan, misal PT A, PT B, PT C di tanggal 1 hingga 20 November terus mereka menyatakan 3 kali berunding deadlock. Dengan deadlock memenuhi unsur UU Nomor 13 tahun 2003 sebagai prasyarat Serikat Pekerja di tingkat pabrik meminta pemberitahuan mogok kerja, tentu di tingkat nasional merespons karena itu tanggung jawab nasional, KSPSI, KSPI dan serikat-serikat lain," lanjutnya Iqbal.


Kalangan buruh mengingatkan menteri ketenagakerjaan agar segera mencabut SE tersebut karena berpotensi menimbulkan ketidakstabilan. Begitu pun dengan para Gubernur agar tidak mengikuti permintaan Menaker dalam SE yang sudah ditetapkan.


Apalagi, penolakan sudah meluas ke seluruh Indonesia. Jangan sampai, penolakan terhadap isu sebelumnya yakni Omnibus Law kian membesar akibat keputusan tersebut. Diperkirakan aksi mogok nasional ini bakal lebih besar dari bulan lalu.


"Menaker orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional, itu stop produksi. Itu boleh dalam UU nomor 13 tahun 2003. Beda dengan mogok nasional 6-8 Oktober, itu adalah unjuk rasa dasarnya, Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). Ini lebih dahsyat lagi. Persoalan upah bagi buruh serius," paparnya.


Comments