Hakim MK Beda Argumen, Anggap Pegawai KPK Berhak Jadi ASN

Redaksi


IDNBC.COM  -
Sebanyak empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan alasan berbeda (concuring opinion) dalam memutus gugatan pasal alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.


Mereka yang memiliki pandangan berbeda antara lain Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Empat orang hakim konstitusi itu memberikan beberapa pertimbangan. Salah satunya, menurut mereka para pegawai KPK seharusnya beralih status menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 24, Pasal 69B, dan Pasal 69 UU KPK.

"Artinya, bagi pegawai KPK, menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah undang-undang, in casu UU 19/2019. Lebih tegas lagi, berdasarkan UU 19/2019 peralihan status menjadi pegawai ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK," kata hakim konstitusi Saldi Isra yang membacakan alasan berbeda, Selasa (31/8).

Saldi mengatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai lembaga antirasuah untuk diangkat sebagai abdi negara dengan alasan apapun. Menurutnya, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.

Selain itu, berdasarkan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 tersebut, "status peralihan" bagi penyelidik atau penyidik KPK dan bagi pegawai KPK bukanlah proses seleksi calon pegawai baru atau seleksi ASN baru yang mengharuskan untuk dapat dilakukan berbagai bentuk seleksi sehingga sebagiannya dapat dinyatakan "memenuhi syarat" dan sebagian lagi dapat dinyatakan "tidak memenuhi syarat".

Saldi mengatakan ketentuan dalam Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019 harus harus dipandang sebagai sesuatu peralihan status, bukan seleksi calon pegawai baru. Menurutnya, proses peralihan pegawai KPK tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu.

"Posisi hukum kami, karena peralihan status tersebut sebagai hak, peralihan dilaksanakan terlebih dahulu dan setelah dipenuhi hak tersebut baru dapat diikuti dengan penyelesaian masalah-masalah lain, termasuk kemungkinan melakukan promosi dan demosi sebagai pegawai ASN di KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, Saldi mengatakan Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019 seharusnya dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, yakni hak konstitusional penyelidik, penyidik dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

"Dalam konteks demikian, sekalipun permohonan a quo ditolak namun pertimbangan hukumnya dapat dijadikan momentum untuk menegaskan pendirian Mahkamah ihwal peralihan status penyelidik, penyidik dan pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN sebagai hak yang harus dipenuhi sebagaimana semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019," ujarnya.

MK menolak gugatan terkait pasal alih status menjadi ASN dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.

MK menyatakan gugatan untuk membatalkan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, MK menolak seluruh gugatan pemohon.

Putusan tersebut dibuat oleh sembilan hakim konstitusi, antara lain Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota; Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210831170420-12-687940/4-hakim-mk-beda-argumen-anggap-pegawai-kpk-berhak-jadi-asn/amp

Comments