Uni Eropa Izinkan Kantor Larang Karyawan Pakai Hijab

Redaksi


IDNBC.COM  -
Pengadilan Tinggi Uni Eropa menyatakan perusahaan dapat melarang karyawan Muslimah mengenakan hijab dalam kondisi tertentu, seperti menjaga citra netralitas terhadap pelanggan.


Keputusan itu terbit setelah Pengadilan Uni Eropa (CJEU) yang berbasis di Luksemburg menolak gugatan yang diajukan dua Muslimah asal Jerman. Kedua Muslimah itu menggugat perusahaan tempat mereka bekerja setelah diskors karena mengenakan jilbab.

"Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis, atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh kebutuhan majikan demi menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau mencegah perselisihan sosial," kata CJEU pada Jumat (16/7).

Masalah jilbab memecah belah negara Uni Eropa selama bertahun-tahun. Perkara itu memperlihatkan perbedaan pandangan yang tajam di antara masyarakat Uni Eropa terkait umat Muslim.

Selain kasus dua Muslimah di Jerman itu, seorang perawat panti jompo berkebutuhan khusus dan seorang kasir toko obat Mueller tidak mengenakan jilbab ketika pertama kali bekerja. Namun, keduanya memutuskan mengenakan jilbab beberapa tahun setelah kembali dari cuti melahirkan.

Saat kembali bekerja, keduanya diberitahu dilarang mengenakan jilbab di tempat kerja. Perusahaan keduanya bahkan mengancam Muslimah yang nekat bisa diskors, seperti dalam beberapa kasus.

Dokumen pengadilan yang dilihat Reuters memaparkan kedua pekerja itu kemudian diminta perusahaan memilih antara bekerja tanpa hijab atau melakukan pekerjaan berbeda.

Selama ini, CJEU berada di antara dua pilihan dalam menentukan apakah larangan mengenakan jilbab melanggar kebebasan beragama atau justru membatasi kebebasan menjalankan bisnis.

Pada 2017, Pengadilan UE memutuskan bahwa perusahaan bisa melarang pegawai mengenakan jilbab dan simbol agama lain yang terlihat dalam kondisi tertentu.

Keputusan itu memicu amarah dari kelompok religius di Eropa.

Open Society Justice Initiative, bagian dari organisasi filantropi Open Society Foundations yang didirikan oleh miliarder George Soros, menyatakan prihatin dengan keputusan Uni Eropa tersebut.

"Keputusan itu mungkin akan terus mengecualikan banyak wanita Muslim, dan mereka dari agama minoritas lainnya, dari berbagai pekerjaan di Eropa," kata organisasi tersebut.

Larangan mengenakan jilbab diperdebatkan di Jerman selama bertahun-tahun. Sebagian besar berkaitan dengan profesi guru di sekolah negeri dan hakim.

Pengadilan Tinggi Prancis pada 2014 mengesahkan pemecatan seorang Muslimah yang bekerja pada jasa penitipan anak karena mengenakan jilbab. Prancis juga melarang pemakaian jilbab di sekolah negeri pada 2004 silam.

Padahal, Prancis menjadi negara dengan umat Muslim terbesar di Eropa.

Terpisah, Mahkamah Konstitusi Austria menyatakan aturan dalam undang-undang yang melarang anak perempuan berusia hingga 10 tahun mengenakan hijab di sekolah adalah kebijakan diskriminatif.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/internasional/20210716173728-134-668772/uni-eropa-izinkan-kantor-larang-karyawan-pakai-hijab/amp

Comments