Polisi Panggil Lucky Alamsyah Besok soal Laporan Roy Suryo
IDNBC.COM - Artis Lucky Alamsyah bakal diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo pada Kamis (17/6) mendatang.
Lucky diketahui dilaporkan oleh Roy tentang dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan yang dibuatnya di akun Instagram.
"Kamis tanggal 17 Juni, kami sudah mendapat panggilan, untuk mengklarifikasi ini, sekitar jam 10," kata Lucky dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/6).
Lucky mengaku tak ada persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan itu. Ia menyebut hanya menjaga kesehatannya saja jelang pemeriksaan.
"Kalau untuk aspek hukum saya sudah konsultasi dengan tim kuasa hukum, itu saja," ujarnya.
Di sisi lain, Lucky juga membantah bahwa dirinya tak memiliki iktikad baik dalam kasus ini. Ia mengklaim selama ini dirinya sengaja tak memberikan pernyataan ke publik untuk mencegah terjadinya konflik.
"Justru sebaliknya, saya menghindari polemik, saya menahan diri untuk tidak menimbulkan polemik baru. Tidak ada niat saya sekecil apapun untuk melecehkan beliau atau apa. Biarkan saja nanti proses hukum berjalan," tuturnya.
Lebih lanjut, Lucky juga mengaku belum menjalin komunikasi dengan Roy semenjak laporan polisi ini. Ia mengklaim belum memiliki kesempatan untuk berkomunikasi dengan Roy.
"Sampai saat ini belum ada komunikasi sama sekali, kami juga belum punya kesempatan untuk itu, mudah-mudahan secepatnya komunikasi bisa terjalin baik," ucap Lucky.
Diketahui, Roy melaporkan Lucky ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Laporan ini teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 24 Mei 2021.
Pelaporan ini buntut dari unggahan Lucky di akun Instagramnya. Dalam unggahannya itu, Lucky menyebut bahwa mobilnya telah diserempet oleh mobil milik mantan menteri berinisial Roy dan langsung ditinggal kabur.
Tak hanya itu, Lucky juga mengklaim bahwa Roy tak meminta maaf dan malah bertindak arogan. Namun, pernyataan ini, dibantah oleh Roy.
Lucky pun dilaporkan Roy dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210615182349-12-654719/polisi-panggil-lucky-alamsyah-besok-soal-laporan-roy-suryo