Pemerintah Tak Berangkatkan Haji Tahun 2021

Redaksi


IDNBC.COM
- Kementerian Agama dan DPR telah membahas nasib haji pada tahun ini bagi jemaah Indonesia, mengingat Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian sementara pemerintah perlu persiapan. 


Hasil rapat memutuskan tahun ini pemerintah Indonesia kembali tak akan berangkatkan haji ke Tanah Suci, seperti tahun lalu.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan ibadah haji pada ibadah haji tahun 1441 H / 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas, dalam jumpa

Gus Yaqut mengatakan pemerintah sebetulnya telah mempersiapkan haji sejak 24 Desember dengan membentuk tim krisis haji di masa pandemi COVID-19. Tim ini melakukan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi dan mempersiapkan segala sesuatu untuk memberangkatkan jemaah haji.

"Sistem sudah siap dan asrama sudah siap dan seluruh protokol kesehatan yang harus dilaksanakan selama masa pandemi juga sudah kita siapkan," ucap Menag.

Alasan lain Menag memutuskan meniadakan haji tahun ini karena belum dibukanya akses layanan haji, padahal Indonesia membutuhkan akses itu untuk mempersiapkan keberangkatan haji.

"Bahwa sebagai akibat pandemi COVID-19 dalam skala lokal dan global pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan tanda tangani kesepahaman tentang persiapan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," lanjutnya.

Sebelumnya, Arab Saudi memang belum mengeluarkan pengumuman secara resmi terkait pelaksanaan ibadah Haji 2021. Namun berdasarkan surat edaran Kemenkes Saudi yang viral, disebutkan ibadah Haji 2021 akan diikuti 60 ribu jemaah dengan rincian 15 ribu jemaah dalam negeri dan 45 ribu jemaah luar negeri.

Singapura menjadi negara pertama di dunia yang memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Hal ini karena masih tingginya kasus corona di dunia dan mepetnya waktu haji.

Haji akan dilaksanakan medio Juli. Haji merupakan ibadah yang kompleks sehingga membutuhkan banyak waktu dan prosedur, apalagi di masa pandemi COVID-19. pers di Kemenag, Kamis (3/6).

Hadir dalam jumpa pers itu Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, dan perwakilan ormas Islam.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan pada Ibadah Haji 1442 H 2021 Masehi.

Sumber https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/breaking-news-pemerintah-tak-berangkatkan-haji-tahun-2021-1vrymwbQE8C

Comments