Menteri ATR Pecat Pejabat Pertanahan DKI Gegara Mafia Tanah

Redaksi


IDNBC.COM -
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memberikan sanksi tegas kepada para pejabat kementeriannya yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Jakarta Timur.


Salah satunya, merotasi kepala Kantor Pertanahan wilayah tersebut ke Halmahera Selatan, Maluku Utara, hingga yang bersangkutan mengajukan pensiun dini. Selain itu, ada pula 10 orang lainnya terkena sanksi administrasi hingga pemecatan.

"Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur ke Halmahera, dipindahkan ke Halmahera. Dan minta pensiun dini. Ada 10 lagi yang terlibat kami berikan sanksi," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/6).

Sofyan menjelaskan kasus mafia tanah yang dimaksud terkait dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 30 September 2019 terkait Pembatalan 38 SHGB a.n. PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 di Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.

SK tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 77.800 m2 dari Abdul Halim kepada Harto Khusumo.

Belakangan kuasa hukum PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan mengajukan keberatan atas diterbitkannya SK pembatalan SHGB serta pengalihan SHM No. 4931/Cakung Barat tersebut. Hal itu lantaran masih adanya sengketa di pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap.

"Kepala kantor wilayah Jakarta membatalkan SHGB tanah di Jakarta Timur dengan melanggar ketentuan administrasi. Perkara masih di pengajian tapi tapi SK HGB sudah dibatalkan, itu kesalahan pertama," tutur Sofyan.

Belakangan diketahui, pejabat kantor pertanahan Jakarta Timur juga secara sengaja melakukan maladministrasi dalam peralihan SHM yang dimaksud serta tidak menyampaikan informasi masalah sengketa tersebut secara utuh kepada Menteri ATR.

"Basis dasar hukum yang digunakan tidak sebenarnya, dan dikeluarkan sertifikat yang tidak proper. Kemudian akhirnya sekarang Anda mendengar ada petugas ukur BPN yang dipenjara yang menurut kami ini adalah pengadilan sesat karena hal tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, menurut Sofyan, para pelaksana yang terlibat dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate dan pengalihan SHM tersebut juga secara sengaja melakukan hal-hal yang tidak objektif dan jujur serta melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Teman-teman BPN yang melakukan pelanggaran kami telah mengambil tindakan untuk dilepaskan dari jabatannya dan kemudian sekarang telah pensiun," pungkasnya.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210602221019-92-649691/menteri-atr-pecat-pejabat-pertanahan-dki-gegara-mafia-tanah/amp

Comments