Keputusan Anies: Seluruh Kantor DKI Terapkan WFH 75 Persen
IDNBC.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken aturan tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro periode 22 Juni-5 Juli.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 yang diteken Anies pada 21 Juni itu, kegiatan perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD maupun tempat kerja milik instansi pemerintah diminta menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan 25 persen bekerja dari kantor.
Keputusan Gubernur itu tidak mengatur bahwa ketentuan di perkantoran diterapkan berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19. Berbeda dengan Kepgub sebelumnya, dimana ketentuan 75 persen WFH hanya untuk perkantoran di zona merah.
Aturan lainnya bahwa kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, hingga tempat pelatihan diminta dilakukan secara online.
"Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah," dikutip dari Kepgub.
Selain itu Kepgub juga mengatur restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mall hanya dibolehkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kemudian, untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00.
Selanjutnya, dalam penerapan PPKM mikro kali ini, kegiatan pada ada publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa diminta ditiadakan.
Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210623123316-20-658224/keputusan-anies-seluruh-kantor-dki-terapkan-wfh-75-persen/amp