Usut Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Komnas HAM Minta Keterangan Novel Baswedan

Redaksi


IDNBC.COM -
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipanggil tim investigasi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia  (HAM), Jumat (28/5/2021). Dia dimintai keterangan terkait rangkaian proses pemberhentian 51 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan, selain Novel Baswedan, sejumlah Kasatgas penyidik KPK lainnya juga dimintai keterangan oleh Komnas HAM. 

"Hari ini beberapa pegawai KPK diperiksa oleh Komnas HAM untuk kesaksian dalam rangka membongkar yang terjadi dalam proses tes wawasan kebangsaan yang disinyalir digunakan sebagai cara untuk menyingkirkan 51 orang," ujar Yudi di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Dia menuturkan, permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap pegawai KPK akan dilakukan selanjutnya pekan depan. Dia dan para pegawai yang dipanggil, siap untuk datang memenuhi panggilan Komnas HAM.

"Minggu depan juga sudah dibuatkan jadwal siapa saja yang akan bersaksi di dalam pemeriksaan dan ataupun investigasi Komnas HAM ini," tuturnya.

Diketahui, sebanyak 51 pegawai KPK tidak lulus tes ASN akan diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.

Sumber https://www.inews.id/amp/news/nasional/usut-pemberhentian-51-pegawai-kpk-komnas-ham-minta-keterangan-novel-baswedan





Comments