May Day, 50.000 Buruh Akan Turun ke Jalan Tuntut 2 Hal Hari Ini

Redaksi


IDNBC.COM -
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyelenggarakan aksi May Day serentak memperingati Hari Buruh Internasional pada hari ini, Sabtu, 1 Mei 2021. Hal itu dilakukan serentak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota dan lebih dari 3.000 pabrik dengan melibatkan 50.000 buruh.


Untuk tingkat nasional, KSPI berencana menyelenggarakan aksi di sekitar Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi. Mereka dijadwalkan berkumpul di Pintu Masuk Monas, dekat Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Sabtu pagi pukul 09.00 WIB.

"Sebagai informasi, unjuk rasa hari ini akan dilakukan teatrikal 'kuburan massal korban-korban omnibus law' sebagai simbol sudah banyaknya korban yang berjatuhan akibat penerapan beleid sapu jagad ini," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam pesan tertulis, Sabtu, 1 Mei 2021.

Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan ada dua isu utama yang akan diusung para buruh dalam aksi May Day ini. Isu pertama adalah buruh menuntut agar Undang-undang Cipta Kerja dibatalkan, sedangkan yang kedua adalah tuntutan untuk memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK tahun 2021.

Saat ini KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day.

“Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial,” kata Said Iqbal dalam konferensi video, Selasa, 27 April 2021.

Terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, kata Said Iqbal, tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Sehingga, bisa saja seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing.

Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak. Sehingga, menurut Said Iqbal, buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.

Berkenaan dengan tidak adanya kepastian pendapatan, menurut dia, terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral. Di samping adanya klausa bahwa upah minimum kabupaten/kota 'dapat' ditetapkan.

"Kata 'dapat' di sini artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Jika tidak ditetapkan, maka akan terjadi penurunan daya beli buruh yang signifikan," ujar Said Iqbal.

Begitu pun dengan tidak adanya jaminan sosial. Said Iqbal menilai keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan.

Selain buruh kontrak dan outsourcing akan sulit mengakses JKP, dana JKP pun diambil dari dana JKK dan JKM. Sehingga ke depan dikhawatirkan akan terjadi gagal bayar.

Sumber https://bisnis.tempo.co/amp/1458258/may-day-50-000-buruh-akan-demo-turun-ke-jalan-tuntut-2-hal-hari-ini

Comments