Jokowi Resmikan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker

Redaksi


IDNBC.COM -
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Ini menindaklanjuti pembentukan satgas tersebut pada Jumat (28/5) lalu.


Aturan itu tercantum dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melansir keterangan resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (31/5) disebutkan bahwa guna mendorong efektivitas pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah tersebut juga perlu memiliki pencapaian tujuan yang sama.

"Dalam rangka mensinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja," bunyi Pasal 1 aturan tersebut.

Dari susunan organisasi, Jokowi menunjuk Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar sebagai Ketua. Selain itu, terdapat tiga orang wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M. Chatib Basri, dan Raden Pardede. Jokowi juga menunjuk Arif Budimanta sebagai Sekretaris Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Sekretariat Satgas UU Cipta Kerja yang dipimpin oleh kepala sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja.

"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara," bunyi ketentuan Pasal 11.

Selanjutnya, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja itu memiliki sejumlah tugas yang tercantum dalam ketentuan Pasal 4 Keppres tersebut. Tugas tersebut antara lain, mensinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, dan mengkonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja juga bertugas untuk menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri. Mereka juga berhak untuk merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Kepala negara juga memberikan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sejumlah wewenang yang tertuang dalam Pasal 5 aturan itu. Meliputi, kewenangan untuk mengkonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, dan memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan.

Satgas juga berwenang untuk melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dan mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

"Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, menteri/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja," bunyi Pasal 6 Keppres tersebut.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210531162527-532-648834/jokowi-resmikan-satgas-percepatan-sosialisasi-uu-ciptaker/amp

Comments