Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Pasrah

Redaksi


IDNBC.COM -
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menilai para pimpinan menghargai sikap 75 Pegawai yang melaporkan lima pimpinan ke Dewas KPK.


Laporan tersebut dilakukan karena pimpinan KPK dianggap melanggar sejumlah kode etik dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Kami menghargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada dewas," kata Ghufron melalui pesan singkat, Selasa, 18 Mei 2021.

Novel menururkan, Dewas KPK nantinya sebagai pihak yang berwenang akan menentukan apakah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kelima pimpinan.

"Sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan baik prosedur maupun substansi apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," kata Ghufron.

Pegawai menduga pimpinan tidak jujur mengenai TWK. Sebab, sebelum tes dilakukan, pimpinan menyebut bahwa hasil tes tak akan berpengaruh pada status pegawai. Namun faktanya 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus malah dinonaktifkan.

Para pegawai pun menyebut pimpinan sewenang-wenang dalam pelaksanaan TWK. Pegawai juga menilai telah terjadi dugaan pelecehan seksual dalam rangkaian tes.

Dugaan pelecehan itu berbentuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai.

Novel mengatakan khawatir bahwa TWK itu diselenggarakan hanya untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang vokal mengkritik kebijakan Firli. Penyingkiran dilakukan dengan melalui tes tersebut.

Novel pun mengaku sedih harus melaporkan pimpinan lebih dari sekali. Ia bercerita bahwa salah satu pimpinan sudah pernah diperiksa dan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

Novel mengatakan pimpinan KPK seharusnya bisa menjaga etika profesi dan berbuat sebaik mungkin dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Sekali lagi saya katakan, ini suatu keprihatinan," kata Novel. Ia berharap Dewan Pengawas bisa bersikap profesional memeriksa laporan mereka.

Sumber https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1373384-dilaporkan-ke-dewas-pimpinan-kpk-pasrah

Comments