Ketua DPRD DKI Usul SPBU Ditutup Cegah Warga Nekat Mudik

Redaksi


IDNBC.COM
- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengusulkan SPBU ditutup untuk mencegah warga nekat mudik Lebaran. Menurutnya, langkah ekstrem ini efektif mencegah warga ke luar kota.


"Untuk mengurangi warga yang nekat mudik, pemerintah bisa dengan cara menutup SPBU. Kalau bahan bakar kendaraan tidak ada, kan warga tidak bisa ke mana-mana," kata Prasetio melalui keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Lebih lanjut Prasetio menjelaskan, nantinya hanya kendaraan tertentu yang bisa mengisi bahan bakar di SPBU yang berlokasi di sekitar jalur mudik. Seperti kendaraan logistik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri, ambulans, dan mobil jenazah.

"Jadi SPBU nantinya dijaga petugas. Kendaraan pribadi yang tidak mendapat pengecualian, tidak akan dilayani pengisian bahan bakar kendaraan," jelasnya.

Politikus PDIP itu juga mendorong ketegasan petugas lapangan selama menjaga titik penyekatan. Menurutnya konsistensi petugas dalam menegakkan aturan sangatlah penting.

"Dengan begitu, saya harapkan tidak ada lagi istilahnya negosiasi di jalan. Semua harus tegas dengan sanksi yang telah ditentukan," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Pras itu juga menyebut saat ini penyebaran COVID-19 cenderung melandai. Sektor ekonomi, sebutnya, sedang dalam perbaikan.

Dia mewanti-wanti jangan sampai mudik menyebabkan lonjakan kasus yang berdampak pada terhambatnya pemulihan ekonomi.

"Kan sudah ada contohnya di negara lain, lengah sedikit kasus COVID-19 terus melonjak, akibatnya ekonomi menjadi berantakan. Jangan sampai kejadian seperti di India terjadi di Indonesia," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Larangan mudik mulai diberlakukan pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Selama 12 hari ini masyarakat dilarang untuk melakukan mudik dengan tetap berada di kota mereka tinggal.

Larangan mudik tidak hanya berlaku bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), pegawai BUMN, TNI/Polri, tapi juga berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) kendaraan selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga memperketat penjagaan hingga menyiapkan titik-titik penyekatan.

Namun, pada periode pengetatan syarat perjalanan, yaitu H-14 peniadaan mudik pada 22 April-5 Mei dan H+7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei SIKM tak diberlakukan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut hal ini diputuskan demi menyesuaikan dengan isi adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5544020/ketua-dprd-dki-usul-spbu-ditutup-cegah-warga-nekat-mudik

Comments