Jangan Cuma SRP, GeRAK Aceh Desak KPK Ungkap 10 Penyidik Yang Usut Perkara Walikota Tanjung Balai

Redaksi


IDNBC.COM -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengungkapkan sekitar 10 penyidik yang menangani perkara dugaan gratifikasi Walikota Tanjung Balai, M Syahrial. 

Sebab, menurut Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin, dalam perkara tersebut penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), pasti tidak bergerak sendirian.

"Saya cukup yakin bahwa bukan hanya Robin yang melakukan perkara tersebut. Namun Robin juga memiliki rekan lain di belakangnya. Itu pasti," kata Askhalani, Senin (26/4), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Askhalani menambahkan, dalam praktik suap, untuk menghalangi-halangi upaya perkara yang dilakukan oleh Walikota Tanjung Balai, Robin tidak mungkin bermain tunggal. Apalagi dalam perkara itu, melibatkan sekitar 10 orang penyidik.

Askahlani juga mendesak KPK untuk menjelaskan kepada publik peran masing-masing penyidik itu. Jika terbukti terlibat, semua pihak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

KPK, lanjut Askhalani, juga tidak bisa mengesampingkan peran pimpinan DPR RI, Azis Syamsudin, dalam perkara tersebut. Menurutnya KPK jangan berupaya menutup-nutupi kasus tersebut.

Pihak KPK, melalui Jurubicara Ali Fikri, memastikan akan memanggil saksi-saksi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Walikota Tanjung Balai, termasuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan didalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," ujar Ali Firi beberapa waktu lalu.

Pihak-pihak yang dipanggil nanti yaitu mereka yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara. Sehingga agar lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

Sumber https://politik.rmol.id/read/2021/04/26/485303/jangan-cuma-srp-gerak-aceh-desak-kpk-ungkap-10-penyidik-yang-usut-perkara-walikota-tanjung-balai

Comments