Sri Mulyani Menang, Kemenkeu Lanjut Tagih Utang Anak Soeharto

Redaksi


IDNBC.COM
- Menurut Prisma, dana tersebut sebenarnya merupakan dana talangan untuk kepentingan Sea Games 1997. Karena komitmen Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) pada dasarnya hanya kesanggupan dalam penyelenggaraan Sea Games-dana kesanggupan konsorsium maksimal Rp 70 miliar namun sebagaimana Audit ternyata lebih dari Rp 156 miliar- tidak meliputi dana pembinaan atlet.


"Sebagai bentuk itikad baik, laporan dan penyampaian pertanggungjawaban sudah dilakukan di tahun 1999 kepada Kemenpora, KONI dan Kemensetneg oleh PT TIM sebagai subjek pelaksana konsorsium. Dan sudah disampaikan permohonan konversi hingga tahun 2006 namun tidak ada tanggapan berarti. Namun baru 2017 ada penagihan yang hingga saat ini sudah di angka Rp 50-an miliar," papar Prisma.

Angka Rp 50 miliar tersebut, lanjut dia, merupakan nilai pokok utang ditambah dengan akumulasi bunga sebesar 5% per tahun.

"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma.

Namun, ia melanjutkan, kliennya merasa bukan penanggung jawab PT Tata Insani Mukti, maka ia keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut. Menurut Prisma, yang bertanggung jawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti. Sehingga Bambang kaget kok malah dicekal.

"Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subjek hukumnya," tegas Prisma.

Sumber
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5482419/sri-mulyani-menang-kemenkeu-lanjut-tagih-utang-anak-soeharto/2

Comments