Kasus 6 Laskar Dihentikan, Polri Garap Unlawful Killing

Admin


IDNBC.COM
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menutup kasus dugaan penyerangan terhadap anggota polisi oleh enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang terjadi akhir tahun lalu.


Polri pun tinggal menangani kasus dugaan pembunuhan di luar proses peradilan atau unlawful killing dengan terlapor tiga anggota polisi.


Kasus penyerangan itu ditutup lantaran enam orang tersangka yang telah dijerat oleh penyidik kepolisian telah meninggal dunia dalam insiden tersebut.


"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3).


Argo menegaskan status tersangka yang disematkan penyidik kepada enam Laskar FPI itu akan gugur demi hukum lantaran sudah meninggal dunia. Penghentian kasus ini, kata dia, didasarkan atas Pasal 109 KUHAP karena tersangka sudah meninggal dunia.


Meski demikian, Argo menekankan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan unlawful killing dalam perkara penyerangan Laskar FPI tersebut. Setidaknya ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang berstatus sebagai terlapor.


Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyebut penanganan kasus di Tol Cikampek ini terbagi dua. Yakni, kasus dugaan penyerangan polisi oleh laskar dan kasus unlawful killing.


"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP (Laporan Polisi) dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari Bukti Permulaan," sambung dia, Selasa (2/3). 


Senada, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penyerangan polisi.


"Nanti kami SP3 karena tersangka meninggal dunia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto kepada wartawan usai mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/4).


Dia pun menerangkan bahwa proses hukum pada saat awal kejadian perkara itu harus tetap dilakukan. Hal tersebut yang menjadi alasan polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.


"Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kami proses," ucapnya lagi.


Adapun hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.


Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.


Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210305063056-12-613985/kasus-6-laskar-fpi-dihentikan-polri-garap-unlawful-killing


Comments