Kenaikan Tarif Cukai Buat Rokok Inflasi 0,13 Persen

Redaksi


IDNBC.COM
- Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan terjadi kenaikan harga rokok kretek pada Februari 2021. Hal ini membuat inflasi rokok kretek sebesar 0,13 persen secara bulanan.


Kepala BPS Suhariyanto menyatakan rokok kretek filter juga mencatatkan inflasi sebesar 0,26 persen secara bulanan dan rokok putih 0,33 persen secara bulanan. Inflasi terjadi seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) per Februari 2021.

"Ya, karena tarif cukai, harga rokok ada kenaikan 1 Februari 2021," ucap Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3).

Kendati begitu, Suhariyanto menyatakan andil dari rokok kretek terhadap inflasi keseluruhan masih rendah, yakni di bawah 0,01 persen. Menurutnya, kenaikan tarif CHT belum begitu besar dampaknya terhadap harga rokok.

"Biasanya dampak kenaikan tarif cukai rokok terjadi bertahap karena beberapa alasan, baik stok dan sebagainya. Ya kenaikan harga karena cukai rokok tapi dampak lapangannya bertahap," jelas Suhariyanto.

Aturan baru tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Rata-rata kenaikan tarif cukai mencapai 12,5 persen.

Kenaikan tarif cukai rokok hanya menyasar segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sementara segmen rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik alias tarif cukai nol persen.

Diketahui, inflasi dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,07 persen dengan andil 0,02 persen terhadap inflasi keseluruhan. BPS mencatat inflasi Februari 2021 sebesar 0,1 persen secara bulanan.

Angkanya melambat dibandingkan dengan posisi Februari 2020 yang mencapai 0,28 persen dan Januari 2021 yang sebesar 0,26 persen. Perlambatan terjadi karena permintaan masyarakat masih rendah di masa pandemi covid-19.

Sumber https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20210301143412-532-612211/kenaikan-tarif-cukai-buat-rokok-inflasi-013-persen/amp

Comments