Digugat Rp5 M, Demokrat Sebut Eks Kader Cenderung Membangkang

Redaksi


IDNBC.COM
- Deputi Bidang Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai mantan Ketua DPC Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha memiliki catatan merah karena dikenal sebagai sosok yang cenderung menentang keputusan partai ketika berstatus sebagai kader.


Penilaian itu diungkapkan Kamhar merespons gugatan yang dilayangkan Yulius terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar lantaran merasa dirugikan. Langkah hukum itu buntut dari pemecatan Yulius dari partai berlambang mercy tersebut.

"Pada saat penjaringan Pilkada serentak 2020 yang lalu tidak menjalankan mekanisme penjaringan sebagaimana mestinya dan tidak kooperatif. Memiliki kecenderungan membangkang yang tinggi," ungkap Kamhar dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/3).

Perilaku Yulius itu menurut Kahar kemudian terkonfirmasi belakangan ini. Yulius, lanjut dia, diketahui berkoalisi dengan Jhoni Allen untuk mengkudeta pucuk pimpinan Demokrat dari dalam.

Meski demikian, Kamhar menghormati langkah hukum yang ditempuh Yulius bersama eks kader Demokrat lain yang menggugat AHY. Dia pun menegaskan, keputusan partai yang diambil sudah sesuai konstitusi partai dan telah melalui mekanisme organisasi.

"Partai Demokrat tak pernah gentar dan pantang bernegosiasi dengan para pembegal partai yang telah melakukan tindakan insubordinatif dan penghianatan," kata dia lagi.

Partai Demokrat sendiri sudah memecat tujuh kader usai diketahui terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan-Partai Demokrat (GPK-PD).

Mereka yang dipecat antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dan Marzuki Alie.

Jhoni Allen sendiri sudah mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya oleh AHY tersebut. Bahkan. AHY bahkan digugat membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar kepada Jhoni atas keputusan tersebut.

Sumber https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210322191839-32-620685/digugat-rp5-m-demokrat-sebut-eks-kader-cenderung-membangkang/amp

Comments