Wamenkumham Sebut Edhy-Juliari Bisa Dituntut Mati, Setuju?

Redaksi


IDNBC.COM
- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa dituntut hukuman mati.


Hal itu disampaikan Eddy, sapaan akrabnya, dalam sebuah acara seminar dilansir CNN Indonesia dari Antara, Rabu (17/2/2021).

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," katanya.

Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.


Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan darurat, yakni darurat pandemi Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy.



 Edhy dicokok KPK saat tiba di Indonesia usai melakukan kunjungan dari Hawaii pada 25 Desember 2020. Ia kemudian secara resmi mengundurkan diri sebagai menteri. Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan suap erizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Sementara Juliari tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19.


Sumber https://www.cnbcindonesia.com/news/20210217105422-4-223933/wamenkumham-sebut-edhy-juliari-bisa-dituntut-mati-setuju

Comments