Temuan KPAI: Pembelajaran Jarak Jauh Picu Pergaulan Bebas dan Pernikahan Anak

Redaksi


IDNBC.COM
- PJJ atau pembelajaran jarak jauh mau tak mau mesti dilakukan di masa pandemi corona. Pilihan sulit, tapi itu terpaksa dilakukan demi mencegah penyebaran corona.


Namun di balik PJJ ini, ada temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI yang di luar dugaan. PJJ memicu sejumlah anak menikah dini dan juga putus sekolah.

Seperti disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti, Rabu (17/2). Saat KPAI melakukan pengawasan penyiapan buka sekolah di masa pandemi pada 8 provinsi (seluruh provinsi di Pulau Jawa ditambah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bengkulu), ternyata beberapa kepala sekolah menyampaikan bahwa ada peserta didiknya yang putus sekolah.

Pemicu putus sekolah ini karena beberapa sebab, misalnya tidak memiliki alat daring, kalaupun punya tidak mampu membeli kuota internet, sehingga anak-anak tersebut selama berbulan-bulan tidak mengikuti PJJ, dan akhirnya ada yang memutuskan bekerja dan menikah.

"Dari temuan KPAI, ada 119 peserta didik yang menikah, laki-laki maupun perempuan, yang usianya berkisar 15-18 tahun”, ujar Retno.

Retno melanjutkan, pihak sekolah mengetahui siswanya menikah atau bekerja dari kunjungan ke rumah orang tua peserta didik, berawal dari tidak munculnya anak-anak tersebut saat PJJ berlangsung dan tidak pernah lagi mengumpulkan tugas.

Saat didatangi wali kelas dan guru Bimbingan Konseling, sekolah baru mengetahui bahwa siswa yang bersangkutan mau menikah, atau sudah menikah, atau sudah bekerja.

“Ada kisah inspiratif di Kabupaten Bima dan Lombok Barat (NTB) di mana pihak sekolah berhasil membujuk siswa dan orang tua untuk melanjutkan pendidikan yang tinggal beberapa bulan lagi ujian kelulusan. Usaha para guru tersebut patut diapresiasi,” kata Retno.

Dari data diperoleh jenis pekerjaan para siswa umumnya pekerjaan informal seperti tukang parkir, kerja di cucian motor, bekerja di bengkel motor, di percetakan, berjualan bensin di rumah, asisten rumah tangga (ART) dan ada juga yang membantu usaha orangtuanya karena sudah tidak mampu lagi membayar karyawan.

“Bahkan, pada salah satu SMK swasta di Jakarta yang mayoritas siswanya memang dari keluarga tidak mampu, rata-rata per kelas ada 4 siswa bekerja,” ungkap Retno.

Namun, mereka diberikan kesempatan untuk menyusulkan tugas-tugasnya, kalau soal bayaran sekolah (SPP) tidak ada masalah, karena di DKI Jakarta mereka mendapatkan KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) untuk pembiayaan pendidikannya, kalau daerah lain belum tentu terbiayai pemerintah daerah, terutama untuk jenjang SMA/SMK.

KPAI juga mendapatkan temuan terkait masalah pembayaran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) pada masa pandemi, terutama di sekolah-sekolah swasta. Kasus-kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi dengan melibatkan Dinas Pendidikan setempat sebagai pengawas dan Pembina sekolah-sekolah negeri maupun sekolah-sekolah swasta.

Retno membeberkan, pengaduan mulai dari meminta pengurangan SPP karena adanya kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) dan masalah tunggakan SPP, mulai dari tunggakan 3 bulan sampai 10 bulan. Pengaduan meliputi jenjang PAUD sampai SMA/SMK, baik sekolah negeri maupun swasta, tetapi yang terbanyak sekolah swasta.

Pengaduan berasal dari 8 Provinsi yaitu DKI Jakarta (Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan); Jawa Barat (Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Cirebon); Jawa Tengah (Kota Surakarta dan Kabupaten Temanggung); Banten (Kota Tangerang dan Kota Tangsel); Lampung (Bandar Bandung); Sumatera Utara (Kota Medan); Sulawesi Selatan (Kota Makassar); Bali (Kota Denpasar); dan Provinsi Riau (Kota Pekanbaru).

Pengaduan terbesar berasal dari DKI Jakarta (45,2%); Jawa Barat (22,58%); Banten (9,67%); Jawa Tengah (6,45%); Lampung (3,22%); Sumatera Utara (3,22%), Sulawesi Selatan (3,22%); Riau (3,22%); dan Bali (3,22%). Sebagian besar kasus diselesaikan melalui mediasi yang dihadiri para pihak (pengadu dan teradu) didampingi oleh Dinas Pendidikan setempat.

“Meskipun DKI Jakarta masuk pengaduan terbanyak, namun Dinas Pendidikan DKI Jakarta sangat kooperatif dalam upaya menyelesaikan dan memiliki program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, sehingga memudahkan penyelesaian,” ujar Retno Listyarti.

Kemudian persoalan lainnya, dua minggu lalu KPAI melakukan rapat dari dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi terkait munculnya pemberitaan ribuan anak di kota Cimahi terancam tidak naik kelas.

Dalam pertemuan daring tersebut terungkap bahwa jumlah ribuan yang sempat dirilis bukan siswa tidak naik kelas, akan tetapi rapor hasil belajar siswa memang banyak yang tidak tuntas, sehingga sekolah mewajibkan rapor diambil oleh orang tua siswa ke sekolah, agar para wali kelas dapat memberikan masukan kepada orang tua siswa terkait pendampingan PJJ di rumah.

Awalnya pada 18 Desember 2020, jumlah siswa jenjang SD yang rapor hasil belajarnya yang belum diambil mencapai 722 siswa, dari total 21.943 siswa SD di kota Cimahi. Namun pada (14/1) jumlahnya berubah menjadi 522 siswa, dan pada (30/1) jumlahnya tersisa 71 siswa.

Sedangkan untuk siswa jenjang SMP pada 18 Desember 2020, jumlah rapor yang belum diambil mencapai 2.313 siswa dari total 21.534 siswa SMP di Kota Cimahi. Namun pada (14/1) jumlahnya turun menjadi 1.539 siswa, bahkan pada (30/1) jumlahnya tersisa hanya 91 siswa.

Kendala yang dihadapi di antaranya adalah masalah alat daring, kuota internet dan wilayah blank spot. Dari keterangan yang diperoleh KPAI, ada sekitar 633 siswa SMP di kota Cimahi yang tidak memiliki alat daring. Adapun status kepemilikan handphone siswa SMP di kota Cimahi mayoritas adalah milik siswa sendiri sebanyak 18.048 dan 2.508 HP milik orang tua dan 633 tidak memiliki handphone maupun alat daring yang lain.

“KPAI mengapresiasi Dinas Pendidikan Kota Cimahi dan para guru di Kota Cimahi yang tetap melayani peserta didik yang kesulitan PJJ daring dengan guru kunjung dan orang tua diminta mengambil soal dan materi ke sekolah, bahkan ada guru yang bersedia ke sekolah setiap hari untuk mengajari 3 siswanya di sekolah karena tidak memiliki alat daring. Mungkin masih ada banyak kendala, namun ada upaya untuk meminimalkan,” pungkas Retno.

Rekomendasi KPAI:

1. KPAI mengapresiasi Kemdikbud RI yang sudah merevisi standar isi menjadi Kurikulum khusus dalam situasi darurat dan pada tahun 2021 ini juga melakukan revisi terhadap standar penilaian melalui Surat edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) ini ditandatangani Mendikbud Nadiem pada tanggal 1 Februari 2021. SE ini seharusnya menjadi rambu-rambu penilaian di masa pandemic bagi kelulusan maupun kenaikan kelas peserta didik pada seluruh sekolah di Indonesia;

2. KPAI mendorong Kemdikbud dan Dinas Pendidikan melakukan pemetaan dan membuat program pembagian alat daring untuk PJJ, sehingga anak-anak yang tidak memiliki alat daring bisa dipinjamkan melalui sekolah dan diberikan bantuan kuota internet. Bagi daerah yang blank spot diberikan bantuan penguat sinyal sehingga PJJ dapat berlangsung, anak-anak tetap memiliki keteraturan dalam pembelajaran;

3. KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di daerah memetakan bersama sekolah terkait anak-anak yang berpotensi putus sekolah karena tidak memiliki biaya pendidikan, mereka harus dibantu, baik yang di sekolah negeri maupun sekolah swasta agar hak atas pendidikan tetap dapat dipenuhi oleh pemerintah/Negara dalam keadaan apa pun sebagaimana amanat pasal 31 Konstitusi RI.

4. KPAI mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Dinas-dinas PPPA di berbagai daerah untuk mengkampanyekan bahayanya perkawinan anak dan mencegah terjadinya perkawinan anak karena putus sekolah di masa pandemi COVID-19

Sumber https://m.kumparan.com/kumparannews/temuan-kpai-pembelajaran-jarak-jauh-picu-pergaulan-bebas-dan-pernikahan-anak

Comments