Menguji Nyali Indonesia Lepas Google-Facebook

Redaksi


IDNBC.COM
- Sejumlah negara dilaporkan mulai berani menekan dominiasi raksasa teknologi seperti Google dan Facebook.


Beragam aturan yang membatasi hingga melarang, serta menyelidiki dugaan monopoli dilayangkan kepada kedua perusahaan itu.

Terbaru, pemerintah Australia dilaporkan berseteru dengan Google dan Facebook. Pangkal permasalahan terjadi lantaran Australia berencana membuat aturan yang mewajibkan Google dan Facebook membayar royalti ke penerbit berita atas konten pemberitaan yang ditayangkan di platformnya.

Pemerintah Australia bersikeras untuk merealisasikan kebijakan itu. Google memilih untuk berhenti beroperasi di negeri Kanguru itu jika peraturan tersebut benar-benar disahkan.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk dan pengguna internet yang sangat besar, Indonesia seolah tidak ikut dalam menekan dominasi raksasa teknologi seperti Google dan Facebook.

Monopoli Google Facebook

Terkait kasus Australia Kepala Divisi Akses Informasi SAFEnet, Unggul Sugena justru khawatir reaksi Facebook terhadap pemerintah Australia dengan menghapus konten berita malah menyuburkan kemungkinan 'berita' hoaks karena media asli tidak dapat memanfaatkan Facebook sebagai kanal lain publikasinya.

Terkait dengan konteks raksasa teknologi asing bagi keuangan negara, Unggul enggan berkomentar secara spesifik. Namun, dia mendapat informasi mengenai pajak digital global yang akan atur ketentuan perpajakan di ekonomi digital pada tahun 2022.

"Kasus Australia kan saat ini sebab media yang dipromosikan oleh platform 'minta bayar'. Jadi, model bisnis platform tidak gitu, jadinya tidak nyambung komunikasinya," ujar Unggul.

Sementara itu, Chairman CISSReC, Pratama Persadha meminta Indonesia bisa belajar banyak dari kasus Australia dan AS dalam menghadapi raksasa teknologi seperti Google dan FB.

Media dia Australia dan mungkin sebenarnya di seluruh dunia, dia berkata merasa bekerja dua kali bagi Google dan Facebook. Mereka membuat berita namun kontennya dinikmati Facebook dan Google.

"Dan mereka juga pada akhirnya terpaksa membayar iklan ke FB dan Google agar bisa tayang di ekosistem mereka lebih sering dalam bentuk ads atau sponsor," kata Pratama.

Kasus di Australia, lanjut Pratama punya korelasi dengan apa yang terjadi di AS. Google menghadapi tuntutan kasus anti trust atas rekayasa iklan pada Google Ads mereka. Google diketahui membayar pihak ketiga yang membantu menjalankan mesin Google Search mereka untuk menampilkan produk Google pada posisi pertama.

"Diwaktu yang sama para pesaing Google yang juga berusaha melakukan kampanye iklan di Google harus mendapati iklan mereka sulit naik ke jajaran pertama bila tidak membayar mahal," ujarnya.

Pratama berkata hal itulah yang membuat Google menghadapi tuntutan anti trust dan monopoli di AS, serta juga kemungkinan besar di Eropa. Tidak hanya Google, Facebook juga punya resiko menghadapi hal serupa jika nantinya ditemukan ada praktek iklan yang tidak adil pada sistem mereka.

"Hal inilah sebenarnya yang menjadi problem negara dalam menghadapi aksi raksasa teknologi. Hal ini belum banyak disadari di tanah air," ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap Indonesia bisa belajar banyak dari kasus Australia dan AS dalam menghadapi raksasa teknologi Google dan Facebook.

Tekan Google-Facebook

Unggul pun meragukan Indonesia bisa melawan Google dan Facebook seperti yang dilakukan Australia dalam konteks bisnis.

"Kecuali rakyatnya serentak ramai-ramai hapus akun di grup Facebook, WhatsApp, hingga Instagram baru efektif tekan Facebook," ujar Unggul kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/2).

Indonesia sendiri sebenarnya punya daya tawar. Pun ketika warga RI tak lagi gunakan Facebook-Google, hal ini justru makin menyusutkan pengguna platform itu. 

Masalahnya, monopoli Google atau Facebook di Indonesia terjadi karena tidak ada aturan penghalang bagi platfom lain untuk masuk. Padahal, sebuah perusahaan teknologi akan besar berkat jumlah penggunanya.

Berdasarkan data Hootsuite, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 175,4 juta dan jumlah pengguna media sosial aktif mencapai 160 juta pengguna pada tahun 2020. Khusus jumlah pengguna Facebook di Indonesia tahun 2020 menurut Statista mencapai 140 juta akun. Sementara total pengguna Facebook sendiri mencapai 1,69 miliar akun.

Sehingga Indonesia menguasai posisi ketiga terbesar pengguna Facebook setelah India (320 juta) dan Amerika Serikat (190 juta). Meski jadi negara ketiga pengguna terbesar Facebook, Indonesia sendiri menguasai kurang dari 10 persen total pengguna Facebook.

Perlu alternatif

Lebih lanjut, Unggul mengatakan Indonesia sebenarnya bisa juga lepas dari ketergantungan terhadap Google atau Facebook. Tapi, dia melihat hal itu belum berani dilakukan.

Sebab, dia berkata pemerintah belum mampu menyediakan platform yang layak sebagai alternatif, khususnya buatan dalam negeri. Selain itu, jumlah penggguna Google dan Facebook yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia belum dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menekan platfom tersebut.

"Mungkin berani kalau sudah ada penggantinya (lokal?). Korsel, jepang, bahkan Turki sudah ada platform-platform sendiri yang populer untuk warganya, tidak pakai produk FB dan Google," ujarnya.

"Kalau Australia berakhir dengan pelarangan FB bisa jadi perlu alternatif super platform lokal seperti di China, Korsel, atau Jepang. Bisa saja," ujar Unggul.

Super platform bisa jadi celah tumbuh bagi pemain lokal karena perusahaan teknologi raksasa yang memiliki solusi di berbagai lini tidak banyak.

"Raksasa lain tidak main disitu. Kalau main disitu bisa juga jadi besar," ujarnya.

Hal senada diungkap Pratama. Kebutuhan aplikasi alternatif lokal sangat mendesak.

"Pertama yang wajib dilakukan, buat aplikasi alternatif serupa seperti Tiongkok menyiapkan platform internet dan media sosial pengganti Google cs," ujar Pratama.

Solusi pemerintah

Unggul menuturkan opsi yang mungkin bisa ditempuh oleh pemerintah Indonesia dalam merespon dominasi Google atau Facebook adalah dengan membuat aturan mengenai privasi, data pribadi, FoE, ujaran kebencian, dan sejenisnya.

Di Eropa misalnya, dia mengatakan Google hingga Facebook harus membayar denada jika melanggar General Data Protection Regulation (GDPR).

Sumber https://m.cnnindonesia.com/teknologi/20210220082935-185-608674/menguji-nyali-indonesia-lepas-google-facebook/amp

Comments