Korupsi Bansos COVID-19, KPK Perpanjang Penahanan Pejabat Kemensos

Redaksi


IDNBC.COM
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS).


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa perpanjangan penahanan ini dilakukan selama 30 hari ke depan dari 15 Februari sampai 16 Maret 2021.

"Masa penahanan tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) selama 30 hari ke depan, terhitung tanggal 15 Februari sampai dengan 16 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 15 Februari 2021.

Menurut Ali, perpanjangan penahanan ini sudah berdasar penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," jelas Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan 4 tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lain dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun, menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Sumber https://www.viva.co.id/berita/nasional/1348362-korupsi-bansos-covid-19-kpk-perpanjang-penahanan-pejabat-kemensos

Comments