Kapolri Soal Kompol Yuni yang Tersandung Narkoba: Tak Ada Toleransi!

Redaksi


IDNBC.COM
- Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar dan tecancam pidana karena terlibat narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran.


"Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas," kata Listyo Sigit di sela-sela kunjungan di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (19/2/2021).

Menurutnya, ada dua sanksi yang bisa diterapkan kepada Kompol Yuni. Salah satunya sanksi pidana.

"Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri menyatakan Kompol Yuni telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar, kemarin.

"Kepada yang bersangkutan tentunya, kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek selanjutnya bersama-sama dengan anggota lain yang terlibat kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Dofiri kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.

"Kalau memang hal itu benar dan bukti menunjukkan bahwa memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentunya kita akan melakukan tindakan tegas," lanjutnya.

Soal sanksi, Dofiri menganut pada pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, sesuai dengan pesan Kapolri, anggota yang terlibat narkoba terancam pemecatan hingga proses pidana.

"Jadi dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat," tuturnya.

Sumber https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5385380/kapolri-soal-kompol-yuni-yang-tersandung-narkoba-tak-ada-toleransi

Comments