Wah, KKP Izinkan Nelayan Pakai Cantrang dengan Syarat Ini..

Admin


IDNBC.COM
- Polemik kebijakan cantrang memasuki babak baru. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan relaksasi terhadap penggunaan alat tangkap ikan yang kerap menuai kontroversi ini.


Keputusan tersebut merupakan realisasi dari Peraturan Menteri KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penempatan API dan APBI di WPPNRI dan Laut Lepas.


Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini menjelaskan, ada beberapa aturan yang berubah di dalam Permen tersebut. Salah satunya termasuk adanya keringanan terkait penggunaan cantrang.


"Apa yang berubah dari permen 71 ke 59? Pertama perubahan peraturan alat penangkapan, kemudian perubahan peraturan alat baku penangkapan ikan. Pengaturan alat penangkapan ikan yang sebelumnya dilarang sekarang kita berikan relaksasi dengan pembatasan," ujar Zaini dalam sosialisasi dan diskusi publik yang digelar KKP, Jumat (22/1).


Pemberian kelonggaran tersebut didasarkan pada banyaknya nelayan kecil yang masih menggunakan cantrang. Sementara di sisi lain, alat tangkap yang lebih efisien belum ada.


Nantinya, KKP memberlakukan sejumlah pembatasan dan mekanisme penggunaan cantrang ini. Pertama, KKP memastikan tidak ada penambahan kapal cantrang baru.


"Kapal yang sudah ada saja yang kita akomodir untuk penangkapan, kapal baru tidak boleh, dari kapal non-cantrang mau berubah tidak boleh. Kapal cantrang yang sudah berubah jadi non-cantrang kemudian mau diubah lagi itu tidak boleh," pungkasnya.


Cantrang yang boleh digunakan, hanya jenis pukat tarik satu kapal. Sedangkan untuk purse seine hingga pukat hela dua kapal, itu tetap dilarang.


Lebih lanjut, KKP juga berencana memberlakukan tarif untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar untuk kapal dengan alat tangkap kurang ramah lingkungan.


"Kemudian tarif PNBP cantrang bakal ditetapkan dengan Permen Produktivitas. saya kira alat tangkap yang kurang ramah lingkungan tarif PNBP-nya harus lebih besar dari alat yang ramah lingkungan, jadi kita akan buat PNBP seperti itu," tuturnya.


Comments